WahanaNews-Simalungun | Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, SH yang baru dilantik ini menunjukan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas. Personil Polsek Bosar Maligas berhasil menangkap pria yang diduga pengedar sabu-sabu di Huta VII Tempel-III Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/4/2023) sekira pukul 23.15 WIB.
Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, SH., saat dikonfirmasi disela-sela kegiatannya membenarkan informasi tersebut, Sabtu (15/4/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:
Edar dan Nyabu di Rumah, Sepasang Kekasih Disedot Polisi ke Sel
"Benar bang personel Polsek Bosar Maligas ada mengamankan satu orang pria yang diduga pengedar sabu-sabu di lokasi tempat transaksi yang dilakukannya," kata AKP Restu, Sabtu (15/4/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
AKP Restu menjelaskan bahwa, pria yang berhasil diamankan tersebut berinisial "CK" (33) alias Jambrong, pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku berinisial CK adalah warga HUTA VII Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
"Kita memperoleh informasi dari warga bahwa di Huta VII Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ujar Kapolsek.
Baca Juga:
Hendak Edarkan Sabu, Dido Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Bosar Maligas langsung meminta Kanit Reskrim bersama beberapa personel Polsek Bosar Maligas untuk melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut.
"Kanit Reskrim IPDA Jaya Tarigas, SH., bersama anggota Polsek Bosar Maligas melakukan penyelidikan ke TKP. Sesampainya di lokasi sekira Pukul 23.15 WIB, ditemukan seorang laki-laki sedang duduk di cakruk dan melihat kedatangan Team, maka laki-laki tersebut membuang sesuatu dari tangannya," ucapnya.
Melihat hal yang mencurigakan tersebut sehingga Team langsung meminta untuk mengambil kembali benda yang dibuangnya tersebut, saat diperiksa diketahui ternyata berisi 7 (tujuh) plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Dilakukan introgasi diketahui pria tersebut adalah "CK"(33) alias Jambrong, dari "CK" Team berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,46 gram, 1 (satu) plastik kosong dan 1 (satu) Unit Handphone Android merk VIVO warna hitam," ungkapnya.
"Pelaku berinisial CK (33) alias Jambrong mengakui barang bukti diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Bosar Maligas, untuk itu masih dilakukan pengembangan namun belum menemukan pria yang dimaksud," imbuhnya.
Untuk Barang bukti serta tersangka terang Kapolsek, sudah diantar ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. [Hk]