Simalungun.WahanaNews.co - Dalam rangka pembebasan lahan di area HGU (Hak Guna Usaha) PT Lonsum yang akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan.
Pertemuan antara Bupati Simalungun dan PT Lonsum (London Sumatra) tersebut berlangsung di Kantor Camat Siantar, Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (1/5/2024).
Baca Juga:
Alasan Hakim PN Surabaya Putus Bebas Ronald Tannur Kasus Kematian Dini
Dalam pertemuan ini, Albert Saragih, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, melaporkan bahwa tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk membahas titik temu antara Pemerintah Kabupaten Simalungun dan PT Lonsum mengenai pembangunan di Kabupaten Simalungun demi kesejahteraan masyarakat.
Menurut Albert, terdapat beberapa lokasi dan area yang melibatkan lahan HGU PT Lonsum yang akan digunakan untuk kepentingan umum. Permohonan penggunaan lahan seluas 10 Ha di Desa Bah Lias, Kecamatan Bandar, untuk dibuat sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) telah disetujui oleh pihak PT Lonsum.
Albert juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun telah mengajukan penggunaan lahan seluas 8 Ha di atas HGU PT Lonsum untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang terletak di Perdagangan III. Permohonan ini disetujui dengan luasan 1,5 Ha.
Baca Juga:
Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Putuskan Bakal Ajukan Kasasi
"Kami juga telah mengajukan penggunaan lahan seluas 5 Ha untuk pembangunan sekolah, lapangan, dan sebagainya. Permohonan ini disetujui dengan luasan 1,5 Ha. Selain itu, penggunaan lahan seluas 1 Ha di Sugarang Bayu untuk kepentingan umum juga telah disetujui dengan luasan 0,5 Ha," jelas Albert.
Menanggapi laporan yang disampaikan oleh Albert Saragih, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menyatakan bahwa permintaan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak memberatkan pihak PT Lonsum.
"Permintaan yang kami ajukan sebenarnya tidak melebihi 10 persen dari luas HGU. Kami mengucapkan terima kasih atas persetujuan penggunaan lahan untuk TPA. Permintaan untuk TPU ini sangat mendesak. Kami berharap permintaan kami tidak dikurangi lebih lanjut, karena ini semua demi kebutuhan masyarakat kita yang sangat penting," ujar Bupati.
Selanjutnya, Bupati meminta kepada pihak PT Lonsum agar permintaan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami mengajukan permintaan ini untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, keputusan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak dapat dikurangi lebih lanjut," pinta Bupati.
Bupati juga meminta kepada PT Lonsum agar persetujuan yang sebelumnya diberikan atas permohonan Pemerintah Kabupaten Simalungun dapat ditambah.
"Saya meminta kepada pihak PT Lonsum agar tidak mengurangi persetujuan yang telah diberikan sebelumnya. Kami tidak ingin ada penundaan lebih lanjut. Harapannya adalah agar permintaan dari masyarakat Kabupaten Simalungun, khususnya Kecamatan Bandar, segera direalisasikan," tegas Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Head of General Service PT Lonsum, Muhammad Waras, menyampaikan hasil dari pertemuan dengan pemilik modal.
"Kebutuhan TPA seluas 10 Ha sudah dapat kami penuhi. PT Lonsum siap untuk secara resmi menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah daerah dan akan mengeluarkannya dari HGU," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa beberapa area lain yang dibutuhkan untuk pembangunan sekolah dan pemakaman juga akan dikeluarkan dariHGU PT Lonsum.
"Dan itulah yang bisa kami berikan," tambahnya sambil menyampaikan bahwa masukan dari pertemuan ini akan disampaikan kepada pemilik saham.
Menanggapi tambahan lainnya, Muhammad Waras menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha memenuhi permintaan tersebut dan akan menyampaikannya kepada pemilik saham.
"Jika Bupati meminta agar permintaan tidak dikurangi dan langsung diberikan, kami akan menyampaikan hal ini terlebih dahulu kepada pemilik saham," kata Muhammad Waras mengakhiri.
Turut hadir mendampingi Bupati antara lain Asisten Ekbang Ramadhani dan sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah. Dari PT Lonsum, hadir Dr. Indra (Kantor Medan), Lily (Plasma Legal), dan Rachma (Plasma Legal).
[Redaktur : Hadi Kurniawan]