WAHANANEWS.CO I Adanya dugaan Parkir di PT. Basic International Sumatera di Kelolah Preman dan menerapkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten simalungun Nomor 28 Tahun 2010. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah ditemukan adanya tarif parkir sepeda motor sebesar Rp3.000 per kendaraan, yang diberlakukan di area kawasan industri sei mangkei, kecamatan bosar maligas, kabupaten Simalungun selasa (12/8) sekiranya pukul. 12.30.Wib.
Berdasarkan Perda tersebut, tarif resmi parkir kendaraan roda dua hanya sebesar Rp1.000 sekali parkir. Adapun untuk kendaraan lainnya, seperti mobil sedan dan mobil truck, ditetapkan sebesar Rp2.000.
Baca Juga:
Dua WNA Asal India Ditangkap Imigrasi Polonia, Tinggal Ilegal Tanpa Dokumen Resmi
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari karcis resmi yang diterima pengguna jasa kawasan , tarif parkir sepeda motor mencapai Rp3.000—tiga kali lipat dari yang diatur dalam Perda. Pungutan ini disebut-sebut dilakukan atas nama Peremanisme, namun keberadaan dan legalitas tersebut masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Penelusuran media ini juga menemukan bahwa pungutan parkir dilakukan oleh petugas yang mengaku berasal dari desa Lantosansekitar kawasan Petugas tersebut memberikan karcis resmi saat pengendara sepeda motor memasuki area PT. Pintu masuk dan keluar berada di sisi dekat kantor PT.Basic International Sumatera.
Namun hingga kini belum ada kejelasan soal legalitas pungutan tersebut, termasuk dasar hukum yang digunakan, siapa yang menunjuk petugas, serta ke mana dana hasil parkir itu disalurkan. Tidak jelas pula apakah dana tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dikelola secara internal.
Baca Juga:
PT SGSR Sirandorung Diduga Kuasai Lahan Perkebunan Secara Ilegal
Hingga Berita ini di langsir kemeja Redaksi pihak pengelolah parkir belum bisa diminta keterangan nya.
[Redaktur:bgr]