WahanaNews - Simalungun I Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun berhasil meringkus 2 (dua) residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (menggunakan senjata api) yang terjadi di Huta IV Nagori Huta Parik Kabupaten Simalungun.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda pada Minggu 05 Maret 2023.
Baca Juga:
Pelaku Pemerkosaan di Pancoran Mas Ternyata Seorang Residivis
“Dua pelaku berhasil kita amankan dari dua lokasi berbeda yaitu FS (29) di Kabupaten Asahan dan BP (32) di Rokan Hilir Riau”, ujar Hadi
Hadi menuturkan kejadian pencurian di gudang sawit milik Ratmanto (38) di Huta IV Nagori Huta Parik Kec. Ujung Padang, Kab. Simalungun terjadi pada Kamis, 02 Maret 2023 sekira pukul 09.30 wib.
Saat itu, salah satu pelaku masuk ke gudang sawit milik korban dan mengarahkan senjata api kepada korban. Selanjutnya, pelaku mengambil tas sandang milik korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp.18.120.000.
Baca Juga:
Polresta Bandung Tangkap Residivis Curanmor Asal Cianjur, Pelaku Mengaku Sudah 14 Kali Mencuri
Kemudian, pelaku langsung keluar melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar dengan mengunakan sepeda motor dan bergegas kabur.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik”, pungkas Hadi.[bgr]