WahanaNews - Simalungun I Kapolsek Bangun AKP L. S Gultom SH menyelesaikan atau menuntaskan kasus secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ) di Aula Mako Polsek Bangun, Rabu (23/3).
Mediasi itu dihadiri pihak penyidik Polsek bangun, pihak utusan/perwakilan dari PTPN 3 Kebun Bangun diwakili Peltu Rasiono selaku PaPam, Pangulu Nagori Serapuh Mario, Pangulu Nagori Pamatang Gajing an. Sunarno, para terlapor yakni Sumarli alias Sumarli, Muzafar Husein, Zulkifli, Khairul Aditya, Rahma Asni Sinaga, Minar Hutahuruk dan kawan-kawan.
Baca Juga:
Lahan 80 Hektar Dikuasai Ketua GRIB Jaya Sumut, Kini Dieksekusi Kejari Binjai
Awalnya Kanit Reskrim IPDA Rido Pakpahan menyampaikan pemahaman hukuman penerapan Restorasi Justice kemudian pernyataan dari Pihak PTPN 3 Kebun Bangun, perwakilan Pangulu yang hadir, pernyataan keluarga terlapor dan terlapor.
Dari hasil mediasi itu, para terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada pihak PTPN 3 Kebun Bangun selaku korban serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan jika suatu saat mengulangi lagi perbuatannya kemudian tertangkap maka akan diproses sesuai penegakan hukum yang berlaku.
Selanjutnya pihak PTPN 3 Kebun Bangun menerima permohonan maaf dari para terlapor dengan ketentuan para terlapor tidak lagi mengulangi perbuatannya bahkan PTPN 3 Kebun Bangun bersedia mencabut pengaduan nya dan penyelesaian perkara nya dilakukan secara restoratif justice (RJ).
Baca Juga:
Menyabut Hari Kemerdekaan PLN Berikan Discon 50% ! Simak Info Lengkapnya
Mengetahui kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan, Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH pun menuntaskan kasus tersebut secara Resorasi Justice kemudian akan dilaksanakan gelar perkara penghentian penyidikan berdasarkan Restorasi Justice tersebut.[bgr]