WAHANANEWS.CO I Terkait Dugaan Buang Limbah Cair PKS Seimangkei Ke sungai bah taongguran,Kecamatan Bosar Maligas ,Kabupaten Simalungun.warga meminta BLH Provinsi Sumatera Utara Diminta Turun Langsung Kelokasi Sabtu (11/4) Sekira Pukul.10.00.Wib.
Innformasi ini dikatakan oleh warga kepada WAHANANEWS.CO soal kebocoran Installasi Pengolahan Air Limbah milik PTPN IV Regional I PKS Sei Mangkei saat ditemui di salah satu kedai kopi yang ada diperdagangan
Baca Juga:
PKS Sei Mangkei Konsestensi dalam menjalanknan Sistem Roundtable Sistenanable Palm Oil ( RSPO) dan Perketat Mutu TBS Pemasok Pihak 3 dari Segala Lini
"Genangan cairan limbah PKS Sei Mangkei itu berbuih dan warnanya coklat tua, terlihat di aliran Sungai Bah Tongguran itu pasca turunnya hujan deras beberapa hari yang lalu,saya meminta agar BLH Sumut Turun langsung ke lokasi"kata pria yang tidak ingin dipublikasikan.
Kemudian,salah satu warga pemancing di sekitar aliran sungai saat diminta keterangan nya, berkeluh kesah lantaran limbah cair yang mengalir di Sungai Bah Tongguran ini merusak lingkungan dan ekosistem. Selain itu, warga tak lagi dapat memanfaatkan air sungai yang telah tercemar
"Sekarang ini warga tidak dapat lagi menemukan ikan khas yang hidup di aliran sungai. Ekosistem Ikan tawar yang ada tidak berkembang lagi dan telur ikan dipastikan rusak akibat cairan limbah,bibit ikan yang tadinya terkenak limbah cair itu bermatian"kata seorang pemancing.
Baca Juga:
Kronologi Lengkap: Jaket Ojol Rp300 Ribu Jadi Alat 'Viral' Tiga WNA di Bali
Di sisi lain, sejumlah warga menyampaikan, protesnya kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara yang tidak mau peduli atas keluhan terhadap kerusakan lingkungan hidup di seputaran Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei diminta agar turun langsung ke lokasi.
"Masa depan anak cucu kita takkan dapat menikmati hidup akibat kerusakan lingkungan seperti ini dibiarkan tanpa pencegahan, penanggulangan dan penindakan, "kata beberapa warga.
Direktur LSM LRR Kabupaten Simalungun Joel Sinaga Mengatakan,Pembuangan limbah pabrik kelapa sawit ke sungai tanpa pengolahan diatur ketat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pelaku diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp15 miliar berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH, serta sanksi administratif (pembekuan/pencabutan izin).