WahanaNews - Simalungun I Mawar. Sebut saja begitu nama samarannya. Usia 14 tahun tinggal di Banda Aceh. Di rumah sederhana, Surti bernaung bersama ayah, ibu dan keluarga. Namun, di tengah kebahagian itu, hati Surti dibuat galau. Bukan orang lain yang membikinya seperti itu tapi sang ayahnya sendiri.
Ya, informasi diperoleh dari Polres Banda Aceh, Surti adalah korban perkosaan. Adalah JM, ayah kandung sendiri yang bertindak di luar akal sehat tersebut. Jadi, kemarin itu pria bejat 43 tahun tersebut diringkus polisi di kawasan Aceh Besar.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
Cerita awal Surti jadi budak seks sang ayah terjadi pada November 2021 lalu. Nah, hingga kini yang telah memasuki April 2022, terhitung selama lima bulan Surti harus meladeni nafsu syaitan ayahnya.
"JM merupakan ayah kandung korban. Pelaku memperkosa korban sebanyak delapan kali," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha
Pertanyaannya, mengapa JM berbuat begitu kepada putrinya? Masih terangkum dari keterangan kepolisian, awalnya (November 2021) itu, JM melintas di depan kamar Surti. Namun ketika melewati kamar Surti, rupanya otak JM berkecamuk. Pria rambut ikal masuk ke dalam kamar putrinya.
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
Dengan sedikit ancaman, Surti disuruh sang ayah meladeni nafsunya. Pun surti sempat melawan, namun JM sama sekali tak perduli. Surti cuma bisa menangis atas prilaku tak senonoh sang ayah.
Kesal aksi tak manusia itu sudah berulang diperbuat JM, akhirnya Surti memberanikan diri untuk menceritakan hal itu kepada ibunya. Bahkan, mendengar perbuatan JM kepada putrinya itu membuat sang ibu berang. Hari itu juga ibu korban membuat pengaduan ke Polresta Banda Aceh.
"Saat ini JM diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. JM dipersangkakan dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tandasnya.[bgr]