Simalungun - WahanaNews I Pembaharun Hak Guna Usaha (HGU) milik PT.PP Lonsum Kebun Bahlis, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun akan segera diperbaharui. Hal tersebut mengingat ijin HGU yang akan berakhir.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Selasa (2/8) pihak Kanwil BPN dan panitia B pemeriksaan tanah Provinsi Sumtera Utara kunjung di unit kebun Bahlias. Guna melakukan verifikasi lahan. Tim dibagi delapan terdiri dari pihak BPN, Perkebunan dan unsur pemerintahan Nagori dan Kecamatan.
Sebelumnya diketahui atas nama pemeritahan Nagori Bahlias Kecamatan Bandar telah melayangkan surat terhadap Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional dengan nomor 178/VII/2006/2023 perihal Permohonan Memfasilitasi Perkebunan Masyarakat ( PLASMA) yang akan dipergunakan untuk kepentingan umum diantaranya.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
1. Fasilitas prasarana perluasan untuk pemukiman masyarakat Nagori Bahlias yang terdampak Rasionalisasi dan pensiunan yang tidak mempuyai pemukiman seluas 38 Hektar.
2.Frasarana kegiatan olah raga/tanah lapang seluas 6 Hektar 3. Prasarana untuk TPU seluas 5 Hektar. 4. Frasarana untuk bidang pendidikan seluas 4 Hektar.
5. Tanah kas Nagori/Desa seluas 2 Hektar. Dengan luas total keseluruhan 55 ha
Seperti penjelasan yang disampaikan M.Sapi'i SH selaku Pangulu Nagori Bahlias mengatakan. "kami sudah melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait seperti pihak kebun Bahlias dan pihak bandan pertahan nasional (BPN).
" Untuk itu atas nama pemerintahan nagori dan masyarakat nagori Bahlias, kami akan berjuang semaksimal mungkin untuk memohon agar harapan kami bisa terealisasi". Kita mendorong agar pihak BPN Provinsi Sumatera Utara yakni tim B panitia pemeriksaan tanah, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara agar dapat mengeluarkan tanah tersebut. Karena kami sangat membutuhkan dari pembaharuan HGU PT.PP Lonsum kebun Bahlis 2023 seluas 55 Hetar.
Saat ini HGU kebun PT.PP Lodon Sumatera Indonesia sudah berakhir, dan akan ada pengurusan HGU yang baru. Maka kami bermohon agar pihak BPN bisa memisahkan lokasi yang kami butuhkan sebelum HGU PT.PP Lonsum Indonesia Kebun Bahlias diterbitkan pada tahun 2023 ini.
Semoga pihak BPN Sumatera Utara bisa bersenerji membatu masyarakat yang berdampak akibat PHK besar-besaran. Yang dilakukan oleh pihak PT.PP Lonsum Kebun Bahlias. Karena kondisi mereka saat ini sangat memprihatinkan, momen saat ini waktu yang sangat tepat untuk melepaskan tanah yang kami harafkan. tinggal kita lihat saja apakah pihak BPN dan Pihak PT.PP Lonsum indonesia terbuka hatinya untuk melepaskan sebagian kecil bidang tanahnya yang kami maksud harap Pangulu.[bgr]