WAHANANEWS.CO I Belakangan ini, tudingan miring ditujukan kepada pihak kontraktor PT Karyaindo Makmur Sejati (KMS; red) yang disebutkan terkait kelengkapan Alat Pelindung Diri bagi pekerjanya.
Diketahui bahwa, PT KMS merupakan kontraktor pembangunan proyek milik PT SGF di KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, senin (16/03), sekira pukul 09.30 WIB
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Dua Terdakwa Pihak Swasta Dituntut 14 Tahun Lebih
Dalam hal ini, Syafrianda selaku Supervisor PT KMS yang berkantor di Kota Medan ini menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam kepatuhan regulasi ketenagakerjaan maupun SMK3.
"Seluruh pekerja di lokasi proyek tersebut, telah dilengkapi dengan kelengkapan alat pelindung diri dan alat tersebut wajib digunakan pada jam kerja,adapun pemberitaan dimedia online belakangan ini,itu tidak benar (hoax)"kataSyafrianda melalui pesan percakapan selularnya.
Kemudian, Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi keras terhadap pekerja bila diketahui saat kerja tidak menggunakan APDnya. Bahkan, sanksi diberlakukan hingga pemecatan setelah diberikan peringatan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Pemerintah Wajibkan Sertifikasi dan Penggunaan APD bagi Teknisi Peralatan Berarus Listrik
"Aturan di perusahaan kami, sanksi diterapkan sesuai aturan dan ketentuan serta berdasarkan peraturan kerja perusahaan,jika ada pekerja tidak mematuhi aturan yang suda ada kita akan tindak tegas " katanya
Sebelumnya, kalangan publik menyoroti pihak kontraktor proyek di Kawasan Industri Sei Mangkei disebutkan para pekerja terpantau tidak melengkapi dirinya dengan APD di saat bekerja.
[Redaktur :bgr007]