WahanaNews - Simalungun I Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH di dampingi Sekda Erson Sinaga Ka. Badan Pendapatan Daerah (BPD) Frans N Saragih memimpin Rapat Evaluasi Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun di Rumah Dinas Wakil Bupati Simalungun Jln Suri-Suri Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa (8/3).
Ka. BPD Frans N Saragih dalam paparannya menyampaikan, selain sektor Pajak Bumi da Bangunan (PBB), sektor pendapatan lain seperti pengelolaan sampah yang bisa di kerjasamakan oleh pihak pihak terkait.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Berkomitmen Perkuat Perlindungan Anak, Jadikan Daerah Ramah Anak
“Kami juga mensosialisasikan kepada Kapling/Gamot di setiap kecamatan untuk penerbitaan SPT PBB dan di Simalungun nilai NJOP kita mengalami perubahan pada tahun 2019 dan ini bisa di rubah dalam 3 tahun sekali. Dan Zona Nilai Tanah (ZNT) itu 1 banding seribu. Sudah hampir 15 kecamatan untuk pendataan ulang untuk ZNT ini,”ungkap Frans.
Dalam arahannya Bupati Simalungun menyampaikan, ada beberapa pendapatan yang dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pajak Hotel, Reklame, Hiburan dll yang harus di akomodir dengan baik.
“Setiap OPD harus bersinergi dalam menangani pendapat Pajak ini. Kita harus bisa melihat dan merujuk sebuah acuan daerah lain mana yg bisa di contoh dalam peningkatan pendapat ini, dan perbaikan tarik pajak harus di sesuaikan. Tidak mungkinlah rumah mewah dan sederhana sama tarifnya dan jangan pulak rumah sederhana lebih mahal dari rumah mewah,”kata Bupati.
Baca Juga:
Pemkab Labura dan DPRD Sepakat: APBD TA 2025 Ditetapkan
Penerapan izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak bangunan gedung (PBG), Bupati mengatakan, sudah ada aturan yang mengatur itu. Untuk itu sampaikan kepada Camat dan Pangulu untuk Kepengurusan IMB setiap bangunan yang ada.
“Sarankan dan arahkan masyarakat untuk mengurus sertifikat dan IMB, karena dari sektor IMB ini banyak pendapatan yang bisa kita dapatkan, dan di beri pembekalan kepada masyarakat untuk ini, ajak camat dan pangulu untuk mensosialisasikan Peraturan daerah (Perda) ini, banyak masyarakat kita yang belum faham soal ini,”kata Bupati.
Menurut Bupati, diperlukan pendataan ulang setiap sector yang ada agar dapat dilihat berapa kanaikan yang dapat diperoleh.