WhanaNews - Simalungun I Polsek Purba Mediasi Permasalahan KDR diruangan Sentra Pelayanan SPKT Rabu (6/4) Sekira Pukul.10.00.Wib
Kanit Reskrim Polsek Purba Ipda Bernad Napitupulu bersama anggota melaksanakan mediasi (Problem Solving) atas kasus Tindak Pidana Penganiayaan (KDRT) yang terjadi pada hari Selasa, 05 April 2022 pukul 21.00 wib.
Baca Juga:
Gegara Hasrat Tak Terpenuhi, Pria di Asahan Cekik Istri dan Bacok Mertua Pakai Kapak
Pelaksanaan giat mediasi (Problem Solving) berjalan dengan lancar, aman dan baik dan untuk memperkuat kedua belah Pihak dalam mediasi turut membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan sesuai dengan ketentuan Disni Juga Pihak Kepolisian Kepada Kedua Belah Pihak Kepolisian Juga Memberikan Pengarahan Kepada Dua Belah Pihak Hendak Lah Terciptanya Suasana Aman Damai Agar Tidak Terjadi Lagi Pertengkaran Atau Selisih Paham Dalam Kehidupan Sehari - hari.
“Guna Adanya Surat Pernyataan Untuk Memberikan Atau Menguatkan Kedua Belah Pihak Yg Tidak Di Inginkan Dan Agar Kedepannya Terjalin Silaturahmi Dan Hubungan Baik”katanya.[bgr]