WahanaNews - Simalungun I Permasalahan perekonomian dan kesenjangan sosial semakin tampak nyata di Negara Republik Indonesia, terkhusus di Daerah dimana berdiri Kawasan Ekonomi Khusus yang telah didirikan dan diresmikan oleh Presiden.
Paska Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo meresmikan beberapa daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) banyak sekali persaingan sumber daya manusia, akan tetapi tidak menyurutkan semangat pekerja (SDM) lokal dimana tempat perusahaan-perusahaan itu berdiri, guna untuk bersaing dan mendapatkan pekerjaan yang baik di negara ataupun didaerahnya sendiri.
Baca Juga:
Lebih dari Separuh Provinsi Terdampak, RI Alami Deflasi Terpanjang Selama 2024
Sebelum diresmikannya Daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) oleh pemerintah, untuk segala regulasi serta aturan dan undang-undang telah disiapkan agar dapat membantu jalannya mekanisme Daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan baik, sehingga memudahkan Investor luar dan dalam negeri untuk berinvestasi di Negara Republik Indonesia.
Akan tetapi aturan dan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah , masih terdapat penolakan akan tenaga kerja lokal (SDM), hal itu membuat dan menimbulkan terjadinya kesenjangan sosial diantara tenaga kerja (SDM) daerah (lokal) dengan tenaga kerja di luar Daerah.
Hal itu diungkap oleh Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun, Mhd. Aliaman H. Sinaga, Minggu 03/09/2023 sekira pukul 09:10 Wib. Dalam temu perssnya Pemuda asli kelahiran Simalungun menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas banyaknya pemuda-pemudi di Kabupaten Simalungun yang belum mendapatkan pekerjaan, sementara di Kabupaten Simalungun sendiri telah masuk daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan telah beroperasi puluhan perusahaan.
" Miris dan sangat prihatin kita lihatnya, ternyata masih banyak sekali pemuda-pemudi di Kabupaten Simalungun yang belom mendapatkan pekerjaan (Pengangguran-red) , sementara Kabupaten Simalungun ini termasuk Daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang mana telah berdiri beberapa perusahaan besar", jelas ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Prof Fakhili Gulo Sebut Pertumbuhan Ekonomi Nias Barat Tidak Meningkat: Termiskin di Sumut!
Tak hanya itu. Tambah pemuda yang juga menjabat sebagai Ketua Organisasi Kepemudaan KNPI untuk Kecamatan Bandar, meminta dukungan peran, fungsi dan tugas Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam membantu ratusan pemuda-pemudi di Kabupaten Simalungun untuk mendapatkan pekerjaan di daerahnya. " Ada ratusan pemuda-pemudi di Kab. Simalungun yang menjadi pengangguran, untuk hal yang satu ini kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Radiapo Hasiholan Sinaga, SH dan Wakilnya Zony Waldi untuk membantu Pemuda-pemudi di Kabupaten Simalungun dalam mendapatkan pekerjaannya , tanpa harus membayar sejumlah uang kepada perusahaan pendor-pendor penyedia jasa tenaga kerja yang saat saat ini berada di Kawasan KEK Sei Mangkei" minta Aliaman Sinaga.
Menurut Mhd. Aliaman H. Sinaga, berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan "UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Jika dilihat dari pasal tersebut, semua orang mempunyai hak yang sama ketika mendaftarkan diri ke suatu perusahaan untuk menjadi tenaga kerja.
Selain itu, Pasal 31 UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh pengasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.Perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu guna ikut serta patuh terhadap aturan/hukum yang ada.
Dalam hal ini, kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya.Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.
"Kami meminta dan mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun segera melakukan terobosan dan membuat regulasi dan aturan melalui Peraturan Bupatinya, untuk dapat membantu dan memudahkan Pemuda-pemudi yang berdomisili dan kelahiran di Kabupaten menjadi tenaga kerja lokal di Kawasan Industeri Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, agar perekonomian dan kesenjangan sosial terhapus, kalau bukan kita siapa lagi yang memperjuangkan nasib pemuda-pemudi di Kabupaten Simalungun ", harap Mhd. Aliaman H. Sinaga.
Menyikapi hal ini. Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, Dinas Tenaga Kerja, administrator Kabupaten Simalungun dan Pemprovsu, serta Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei yang juga anak dari PTPN 3, PT. Kawasan Industri Nusantara (KINRA) belum dapat dikonfirmasi secara langsung, akan tetapi awak media terus berupaya untuk melakukan konfirmasi langsung terhadap pihak terkait yang tersebut diatas.[bgr]