Simalungun.WahanaNews.co, Pematang Siantar - Sejumlah Pangulu Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) melakukan pertemuan dalam rangka silaturahmi di Siantar Hotel, Jalan W.R. Supratman, No.3, Dwikora, Proklamasi, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Sabtu (25//11/2023).
Pertemuan itu di latarbelakangi karena sejumlah Pangulu (Kepala Desa) di Kabupaten Simalungun merasa di zalimi, karena tidak menerima penghasilan tetap (Siltap) dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
Kemudian pembahasan berkembang wacana untuk membahas hal-hal lain sebagainya. Dan dalam waktu dekat akan menggelar aksi guna menuntut apa yang menjadi hak mereka.
Dalam pertemuan itu di moderator Pangulu Marihat Raja, Maukar Lumban Raja yang mengatakan hasil pertemuan itu masih terus dikembangkan.
"Dari hasil pembicaraan, melahirkan beberapa poin kesepakatan" terang Purnawirawan TNI itu saat diwawancarai.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Sementara, Pangulu Rambung Merah, Tuppal Sitorus, SPd, MM, sangat menyayangkan pernyataan Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi. Menurutnya, Wakil Bupati sepertinya kurang mengerti tentang anggaran, karena masalah Siltap atau gaji itu bagian daripada belanja daerah. "Jadi sudah ditetapkan di APBD induk. Artinya gaji itu harus dibayar karena APBD induk 2023 sudah ditetapkan atau disahkan," ucap mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar periode 2009 - 2014 itu.
Kemudian Mantan Ketua PC Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Pematang Siantar itu juga menyayangkan pernyataan seorang Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani yang juga merupakan ketua partai besar.
"Soal komentar Timbul Jaya, sangat disayangkan, dimana dia sebagai Ketua DPRD dan pimpinan salah satu lartai besar menyampaikan opini yang menyesatkan, karena tidak ada regulasi yang mengatur bahwa gaji yang diterima pegawai/perangkat desa tergantung capaian daripada pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB)," ujarnya.
Sambungnya, pertemuan ini akibat adanya keresahan terlambatnya pembayaran Siltab. Sehingga para pangulu melakukan pertemuan rapat yang dihadiri perwakilan - perwakilan dari kecamatan membahas persoal Siltab dan hal-hal yang dimana DPMPN Simalungun dianggap acap kali mempersulit kinerja dalam urusan Nagori saat mengajukan pencairan dana desa tahap berikutnya.
Sebelumnya di beritakan lebih kurang 386 Pangulu Nagori (Kepala Desa- red) dan perangkat Nagori di Wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) selama beberapa bulan, terhitung bulan Agustus September, Oktober dan November 2023 belum terima gaji atau penghasilan tetap (Siltap) 2023.
"Kami sampaikan bahwa saat ini perangkat Nagori Rambung Merah belum menerima penghasilan tetap atau Siltap (Gaji), selama 4 bulan yaitu Bulan Agustus, September, Oktober dan Nopember 2023," tulisan ini terlihat tertempel di dinding tembok kantor Pangulu Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Jumat (24/11/2023) kemarin.
[Redaktur : Irvan Rumapea]
(Arianto Sitorus/ Taman H Silalahi)