Simalungun.WahanaNews.co - Terungkap motif pemerkosaan yang dialami seorang pegawai RSUD Perdagangan adalah karena kesal telah diputusin hubungannya dengan korban, dan otak pelakunya adalah mantan pacar korban. Ketiga pelaku akhirnya ditangkap pihak kepolisian setelah 5 bulan lamanya menjadi buronan pada Rabu (17/4/2024) lalu.
Informasi yang diperoleh, peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada hari Sabtu (11/11/2023) lalu sekitar pukul 19.00 WIB, di mana korban inisial RA (25) yang bekerja di RS tersebut tiba-tiba saja didatangi oleh tiga pria, salah satunya dikenali oleh korban berinisial MFB dan salah satu pelaku pemerkosaan tersebut diduga seorang oknum pengacara
Baca Juga:
Ciptakan Situasi Yang Aman Dan Kondusif, Kapolres Merangin Terjunkan Personil Pasca Terjadinya Peristiwa Penikaman Diarea PT.SGN
Tersangka berinisial MFB di hadapan penyidik mengaku bahwa ia yang menjadi otak perbuatan keji tersebut. Ia mengungkapkan bersama kedua rekannya kemudian merencanakan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban.
"Saya yang merencanakan pemerkosaan ini bang karena kesal saya dan korban telah putus hubungan. Saya juga beberapa kali yang meminta uang korban sembari mengancam akan menyebar video mesum kami kalau tidak diberi,” akunya.
Pasca terjadinya pemerkosaan itu, MFB mendengar korban telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi. tersangka DL oknum pengacara ini mendatanginya dan meminta uang sebesar Rp15 juta agar kasus pemerkosaan yang mereka lakukan tidak diproses.
Baca Juga:
Dampak Negatif Overthinking Bagi Kesehatan Otak
“Saya juga ditipu sama si DL bang, setelah mendengar korban melapor ke Polisi, DL yang berprofesi pengacara menakut-nakuti saya dan minta uang Rp15 juta untuk pelicin biar kasus ini gak diproses hukum. Karena takut ku cari dan kuserahkan lah uang samanya bang, ternyata aku pun ditipunya,” ungkapnya.
Mendengar penuturan tersangka MFB, tersangka DL yang tak jauh dari posisi duduk MFB pun langsung menimpali dan menyebutkan bahwa apa yang diungkapkan MFB adalah bohong.
"Demi Tuhan dan demi anak dan istri saya, semua yang disebutkan tersangka MFB adalah bohong, saya tidak kenal kedua tersangka ini dan saya tidak ada terlibat melakukan pemerkosaan. Tuhan tidak tidur, Tuhan tidak tidur,” ungkapnya berulang kali.
Diketahui setelah melakukan perbuatan keji tersebut, ketiga pelaku meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian. Tak terima dengan tindakan asusila yang menimpanya, korban didampingi pihak keluarga kemudian mendatangi Mapolres Simalungun guna membuat laporan pengaduan.
"Ketiga tersangka dijerat telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]