WAHANANEWS.CO I Serikat Buruh Industri Sei Mangkei menegaskan agar setiap perusahaan industri di Kawasan Sei Mangkei komitmen dan konsisten menerapkan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja/buruh di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Begitu juga untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) pemerintah dan management Kawasan Industri Sei Mangkei harus benar menerapkan aturan sesuai UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 (UU No. 11/2020) dan peraturan pelaksana seperti PP No. 34 Tahun 2021, agar nantinya tidak memicu konflik antara TKA dan Tenaga kerja lokal atau pribumi.
Baca Juga:
PLN UP3 Depok Edukasi Publik Soal K3 Melalui Radio Megaswara Bogor
Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia wajib mematuhi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta regulasi ketenagakerjaan, termasuk memiliki
Hal ini disampaikan oleh Ketua Serikat Buruh Industri Sei Mangkei (SBISM) Rudi Samosir, Selasa (10/2) di Cafe Dryport Sei Mangkei, mengingat mulai berkembangnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.
"RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), visa kerja, dan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (jika bekerja > 6 bulan). TKA wajib didampingi tenaga kerja Indonesia dan tunduk pada standar kompetensi K3 yang berlaku untuk menghindari risiko kecelakaan kerja dan sanksi"kata Rudi samosir
Baca Juga:
Diduga Lalai Terapkan K3, Pekerja Tertimbun Tanah Saat Pemasangan Pipa di Kedalaman Lima Meter
Lanjutnya,PISMK (Pengelola Infrastruktur Sei Mangkei) dan PT KINRA (Kawasan Industri Nusantara) yang pengelolaanya dibawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) diharapkan peka terhadap persoalan ini dan berkordinasi aktif dengan pemerintah daerah.
"Terkhusus kepada KINRA yang bertugas sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei."katany
Ditipali joel Sinaga selaku toko masyrkat Simalungun,Kecelakaan kerja terus berulang di kawasan industri Seimangkei,termaksud PT.Basic Internasional Sumatera,dan perusahaan lain Insiden ini menambah panjang daftar tragedi yang menimpa para pekerja di pusat industri strategis nasional itu. Ironisnya, meski kecelakaan terus berulang, pemerintah terkesan diam.
"Berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga advokasi buruh menilai, pemerintah pusat maupun daerah, terlalu lunak terhadap pelanggaran di kawasan industri itu. Alih-alih investigasi menyeluruh atau menindak tegas pelaku pelanggaran, tanggapan seringkali normatif tanpa tindakan nyata."katanya.
[Redaktur:bgr007]