Wahananews - Simalungun I Petani di Kabupaten Simalungun wilayah Kecamatan Silimakuta, Dolok Silau, Purba dan Pematang Silimahuta,kabupaten Simalungun,Sumatera Utara.Mengeluh dikarenakan Harga Jeruk masih anjlok.
Diperoleh informasi, Senin (7/2) harga jeruk masih bertahan sekira Rp 3.500-Rp 5.000 per kilogram mulai dari akhir tahun 2021 sampai saat ini, dari sebelumnya Rp 6.500 sampai Rp 7.500 per kilogram.
Baca Juga:
Kembar Alias Eko Pelaku Pencurian Cat Berhasil Diamankan Polsek Perdagangan
"Harga Rp 5.000 itu untuk buah jeruk super, sedangkan buah jeruk yang ukurannya sedang hanya dibandrol Rp 3.500 per kilogram," Kata Sangap Purba Salah satu petani jeruk di Simalungun
"Sudah harganya seperti itu, minim juga pembelinya. Itu yang membuat petani jeruk banyak menjerit. Sebab, biaya perawatan jeruk sangat mahal, khususnya pada saat buah jeruk menguning di pokok," katanya.
Dia menerangkan, sistem menjual jeruk di daerah itu ada 3 cara yaitu sekop, susun dan lelang. Sekop artinya semua buah jeruk yang telah menguning dibeli pembeli baik ukuran kecil maupun ukuran besar.
Baca Juga:
Kapolres Simalungun Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Untuk cara menjual jeruk dengan sistem susun artinya adalah buah jeruk yang berukuran besar saja yang dibeli. Sedangkan cara lelang, ditaksir semua jumlah atau berat jeruk yang ada di perladangan petani.
"Jadi, harga jeruk dengan sistem susun di daerah ini hanya berkisar Rp 5.000 per kilogram, harga sekop berkisar Rp 3.500 per kilogram, sedangkan cara lelang berkisar Rp 3.500 per kilogram," terangnya.
Dikatakan, kebanyakan para pembeli hanya ingin membeli jeruk petani dengan cara susun. Cara ini yang membuat petani kerap rugi, lantaran buah jeruk ukuran besar saja yang diharga Rp 5.000 per kilogram, sedangkan buah ukuran sedang dan kecil dibeli dengan harga cuma-cuma.