Sementara itu, tersangka yang kasus nya pernah diselesaikan melalui Restoratif Justice, namun mengulangi tindak pidana yang sama, proses pidananya tetap dilanjutkan.
"Saya merasa sangat menyesal dan memohon maaf kepada korban seluruh masyarakat yang telah saya kecewakan. Hari ini, saya berjanji untuk tidak melakukan kesalahan yang sama lagi dan berkomitmen untuk menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab," ucap suhartono salah seorang pelaku pencurian dengan penuh penyesalan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Praktek Joki UTBK USU, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Ucapan tersebut disambut positif tokoh masyarakat dan pihak PTPN yang hadir berharap agar para tersangka yang telah menjalani proses Restoratif Justice ini benar-benar bertekad untuk merubah perilaku mereka dan tidak mengulangi perbuatannya.[bgr]