WahanaNews - Simalungun I Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mengecam tindakan teror terhadap Habib jurnalis Wahananews.co di Kabupaten Labuhanbatu Utara. AJI Medan memandang pengancaman yang dilakukan terhadap Habibi mencederai kebebasan pers.
Teror dan intimidasi berawal pada Senin (3/10/2022) saat Habibi memberitakan dugaan penampungan CPO ilegal yang beroperasi di Jalinsum, Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca Juga:
Viral! Detik-Detik Remaja Labuhanbatu Diculik dan Diancam dengan Pistol
Kemudian pada Kamis (13/10/2022), Habibi melanjutkan beritanya dengan komentar dari salah satu organisasi masyarakat. Pada hari yang sama juga ia membuat berita dengan mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Lalu pada pukul 22.10 WIB, pelaku yang menurut Habibi bernama Buleng dan Asen ditemani seorang wanita mendatangi rumahnya dengan memanggil-manggil namanya berkali-kali dengan suara keras.
Salah satu dari mereka mengatakan, jika tidak keluar dari rumah untuk menemui, maka mereka akan menunggu sampai pagi sembari memukul- mukul pagar besi rumah Habibi, yang dalam keadaan tergembok. Istri dan anak-anaknya pun terbangun dari tidurnya dan ketakutan.
Baca Juga:
Tragedi di Labuhanbatu: Siswi SMA Diperkosa Belasan Orang, 2 Pelaku Diciduk Warga
Divisi Advokasi AJI Medan, Anugrah Riza Nasution, mengatakan aksi teror yang dilakukan dengan menandatangani dan memukul-mukul pagar rumah Habibi terkait pemberitaan adanya dugaan kegiatan penampungan CPO ilegal di Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, adalah tindakan yang bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dapat menempuh jalur sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-undang Pers yakni meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers.
Jurnalis sejatinya adalah orang yang bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, kepada semua pihak agar dapat melindungi kerja-kerja jurnalis yang mencari, mengelola dan menyebarkan informasi.