WahanaNews - Simalungun I Seorang Pria berinisial ES yang dilaporkan oleh Zainal (Ayah Kandung Korban) ke Polres Simalungun atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan anaknya, yang tertuang dalam laporan nomor : LP/B/130/II/2022/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tanggal 16 Pebruari 2022, berhasil meloloskan diri dari kejaran Personil Polres Simalungun.
Berdasarkan Informasi dan keterangan yang dirangkum dari berbagai sumber yang mana diketahui bahwa peristiwa penangkapan pelaku terjadi pada hari Selasa, tanggal 22/02/2022, berkisar pukul 20:00 Wib. Pada saat penangkapan dan penggerebekkan yang dilakukan oleh Tim PPA dan Jahtanras Polres Simalungun tepatnya dirumah pelaku, ternyata pelaku sedang asik menonton TV dirumah orangtuanya yang bertepatan tidak jauh dari rumah pelaku. Dari rumah orangtuanya, pelaku melihat kedatangan Tim PPA dan Jahtanras Polres Simalungun dan langsung kabur”, pungkas Sumber.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
“Zonk, bang. Pelaku berhasil kabur , ini kami, warga dan bersama Tim dari Polres Simalungun masih bantu nayriin pelaku itu dikucingan, bang”, Ucap sumber dari sebrang telepon.
Hal senada juga disampaikan Jumarno, Pangulu Sei Mangkei (kucingan), Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun tanggal 23/02/2022, sekira pukul 11 :40 Wib. Jumarno membenarkan bahwa pada tanggal 22/02/2022, sekira pukul 20:00 Wib Tim PPA dan personil turun ke Kucingan, Sei Mangkei, Kecamatan Bandar, Kab. Simalungun untuk melakukan penangkapan pelaku ES dirumahnya.”Benar Tim PPA melakukan penggerebekkan/penangkapan dirumah pelaku ES, bang. Pada saat penggerebekkan itu ternyata pelaku sedang dirumah Bapaknya dan melihat kedatangan Tim PPA pelaku langsung lompat, lari dari pintu samping rumah orangtuanya, hanya pakek celana pendek, kaos doang dan pada saat penggerebekkan itu orangtua pelaku sempat pingsan juga “, ucap Jumarno.
“Betul, bang. Pelaku Eka Santoso merupakan warga saya, dia itu sejak lahir warga saya dan hingga sekarang masih warga saya, beliau lahir di Huta V, Nagori Sei Mangkei (Kucingan), Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Untuk masalah ini orangtua pelaku dan orangtua korban minta pelaku ES untuk segera ditangkap dan kalaupun dia pulang kekampung ini, kami akan segera hubungi pihak kepolisian”, terang Jumarno.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
“Dari malam penangkapan itu, berdasarkan keterangan dari Tim PPA, Pelaku sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)”, bang”, Kata Jumarno.
Selain itu, Jumarno menjelaskan bahwa pada saat ini bersama forkopimca Bosar Maligas dan meminta agar pelaku segera ditangkap.”Iya ini kebetulan juga aku bersama buk Camat, Kapolsek dan Danramil Bosar Maligas dan sudah kami bahas juga terkait kasus ES ini, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Kapolsek Bosar Maligas agar pelaku segera ditangkap”, tutup Jumarno.
Menyikapi hal ini, Ketua DPC PPWI Simalungun Mhd.Aliaman H Sinaga meminta agar Kapolri dan Komnas PA dapat turun langsung untuk memberikan bantuan kepada korban dalam melakukan penangkapan pelaku.