Simalungun.WahanaNews.co, Bandar Pulau - Dibawah pengaruh sabu, seorang karyawan di salah satu BUMN berinisial S (45) harus berurusan dan bakalan lebaran di penjara, setelah aksinya mencuri sepeda motor dm kepergok warga di wilayah hukum Polsek Bandar Pulau.
Kapolsek Bandar Pulau AKP Syawalludin mengatakan kejadian ini bermula saat Junaida (47) pada Selasa (9/4/2024) dihubungi anaknya, sepeda motor miliknya dicuri maling.
Baca Juga:
Kecelakaan Minibus di GPI Mapanget Manado, Dua Anak Sekolah Meninggal
"Junaida dihubungi anaknya, saat itu anaknya Tri Lasino (28) sedang mencuci usus lembu, saat itu sepeda motor yang diparkir kan dengan kunci yang masih menempel di kontak nya dicuri," katanya.
Sambung Syawalludin menjelaskan, aksi pelaku kepergok dan diteriaki maling oleh korban dan warga yang mengetahui dan mendengar kejadian tersebut langsung mengejar pelaku sembari menghubungi pihak kepolisian.
"Anggota langsung turun ke TKP bersama warga melakukan pengejaran dan beruntung pelaku dalam beberapa jam bisa dibekuk, pelaku berinisial S bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya dimata hukum," jelasnya.
Baca Juga:
Polsek Binjai Kota Tangkap 2 Remaja Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Dihadapan petugas terang Syawalludin, pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor tersebut.
"Saat dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung Amphetamine dan pelaku mengakui memang sebelum melakukan pencurian telah menggunakan narkotika jenis Sabu, dan pelaku kita Ganjar dengan pasal 362 KUHP," pungkasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]