Setelahnya pengacara korban menanyakan kepada keluarga korban tentang hal yang dinyatakan kanit PPA polres serdang bedagai tersebut, Saksi dari korban yang juga merupakan bibi korban dan kedua orang tua korban mengungkapkan, pada saat mereka membuat laporan semenjak ditemukannya korban yang selama ini menghilang, pada dini hari korban, keluarga korban dan orang tua korban bersama-sama membuat laporan atas kejadian tersebut ke spkt Polres Serdang Bedagai, namun pada saat konseling pada petugas piket reserse polres serdang bedagai, beberapa petugas dan petugas yang menerima konseling dan laporan kami menyatakan, hanya atas nama A alias R yang dapat dilaporkan, sedangkan atas nama O dan A alias AT alias M alias BM tidak dapat dilaporkan dengan dasar berbagai macam alasan.
Mengetahui hal tersebut, kedepannya Pengacara berencana kembali mendampingi korban dan Orang tua korban untuk membuat laporan atas nama terlapor O (petugas hotel) dan A alias AT alias M alias BM pengelola hiburan malam yang menjual korban kepada pria hidung belang dan akan melaporkan kepada oknum petugas dan/atau oknum polisi yang menolak dan/atau mempengaruhi keluarga korban untuk tidak melaporkan atas nama O dan A alias AT alias M alias BM pada saat membuat laporan kepada Propam, Paminal & Bag Wassidik Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Kami berharap penegakkan Hukum tidak lagi tebang pilih, dan pimpinan kepolisian Sumatera Uatara, Bapak Kapolda kami bermohon untuk memberikan arahan kepada jajaran dibawahnya untuk memberikan atensi khusus kepada perkara-perkara Anak & Perempuan dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum petugas kepolisian yang bermain-main dalam menjalankan penegakkan hukum.[bgr]