WAHANANEWS.CO I Moh Irfan (43), pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu- sabu tak bisa berkutik ketika 8 orang anggota Satuan Intel Korem 022/PT meringkusnya. Pria ini pun pasrah digelandang ke Makorem 022/PT pada Rabu, 14 Mei 2025.
Komandan Unit Intel Korem (Danunit Intelrem) 022/PT, Letda Inf. J.K Marihot Sinaga memimpin penangkapan mengatakan, timnya berisi 8 orang anggota satuan Intel Korem 022/PT berhasil mengamankan Moh Irfan (43) di Jembatan Pasar Keliling, Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Tangkap Dua Bandar Sabu, Sita 100,92 gram Barang Bukti
Dia mengatakan, penangkapan Moh Irfan (43) tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang menyebut bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi itu, Danunit Intelrem kemudian melapor kepada pimpinan Dantim Intelrem 022/PT Kapten Inf. D.M Sibarani yang selanjutnya melapor kepada Kasi Intelrem Mayor Inf. Rahmat Phonna Darwin.
Mendapat informasi itu Kasi Intelrem pun memerintahkan untuk menangkap pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Hati Rongga Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Raya Kahean
"Dari tersangka kita dapatkan barang bukti 2 bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu sabu seberat 7,4 gram, uang tunai Rp. 500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu sabu, 1 unit sepeda motor tanpa No.Pol, serta 1 buah arit" ujar DanUnit Intelrem 022/PT.
Ketika diperiksa di kantor Tim Intelrem 022/PT, Moh Irfan (43) mengakui jika barang haram tersebut diperolehnya dari Kota Pematangsiantar dan sebahagian sudah dijualnya kepada beberapa orang di wilayah Kabupaten Simalungun.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut.[bgr]