WahanaNews - Batu Bara I Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Un-Audited Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021, kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Medan, Kamis (17/03).
Penyerahan LKPD Un-Audited, dihadiri Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, Kepala Sub Auditorat Sumut III, Syafruddin Lubis, Ketua Tim Pemeriksaan Interim, Isaac Yudistira Respati Ika Putra, Sekretaris Daerah Pemkab Batu Bara, H. Sakti Alam Siregar, Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M. Safi’i, Kepala Inspektorat Batu Bara, Attaruddin, dan Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Ir, H. Hakim.
Baca Juga:
Soal Eks Bupati Batubara Urus SKCK Meski Sudah DPO, Polres Buka Suara
Kepala BPK Provsu Eydu Oktain Panjaitan, mengapresiasi Bupati Zahir atas kesiapannya dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Batu Bara. Selain itu, Batu Bara merupakan Kabupaten ke 15 yang sudah menyerahkan LKPD dan nantinya BPK akan turun ke Kabupaten Batu Bara selama 25 hari untuk melakukan pemeriksaan keuangan.
Penyampaian LKPD ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006, tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah sebagai pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah.
LKPD Un-Audited T.A 2021, dikerjakan dalam 2 periode. Periode pertama pada bulan Oktober 2021, untuk masa penginputan belanja 9 bulan, yakni Januari sampai dengan September 2021. Kemudian untuk Periode kedua, mulai 4 januari sampai dengan 10 maret 2022, untuk masa belanja selama 3 bulan, yaitu Oktober sampai dengan Desember 2021.
Baca Juga:
Kasus Suap Seleksi PPPK, Eks Bupati Batubara Zahir Jadi Tersangka
Dalam paparannya Bupati Zahir mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, yang telah menurunkan tim pemeriksa dalam pemeriksaan interim ke Kabupaten Batu Bara, hingga tim pemeriksa BPK RI Exit meeting tanggal 12 Februari 2022. BPK juga yang telah memberikan hasil tindaklanjut Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara. Di mana Pemkab Batu Bara telah menindaklanjuti temuan BPK sebanyak 91,65% atau peringkat 5 (lima) se-Provinsi Sumatera Utara.
Penyerahan LKPD Un-Audited T.A 2021, merupakan wujud komitmen Pemerintahan Kabupaten Batu Bara dalam memenuhi aturan yang berlaku. Demi mewujudkan peningkatan pelayanan aparatur pemerintah atas pelayanan publik dan investasi yang sejalan dengan misi Bupati Zahir.[bgr]