WahanaNews - Simalungun I Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Kadis Lingkungan Hidup Daniel Silalahi meninjau lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Nagori Bah Lias Kecamatan Bandar, Simalungun, Sumut, Senin (7/8/2023) Jam 10.30.Wib
Lokasi yang nantinya dijadikan TPA tersebut seluas 10 Hektar berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bah Lias, numun hingga kini belum ada serah terima hanya sebatas pengukuran dan pemasangan tanda batas.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Melihat lokasi tersebut Bupati mengatakan bahwa sangat strategis untuk di jadikan sebagai TPA, sebab jauh dari pemukiman masyarakat.
Dari lokasi itu juga, Bupati Simalungun melakukan komunikasi melalui selulernya dengan General Manager (GM) PT Lonsum Bah Lias, Rahmat, terkait pinjam pakai lahan milik perusahaan untuk di gunakan sebagai TPA.
Dalam komunikasi itu, Bupati meminta salinan perjanjian pinjam pakai lahan kepada pihak PT Lonsum Bah Lias agar nantinya ada dasar pemerintah Kabupaten Simalungun menggunakan dan melakukan pembenahan.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
GM PT Lonsum Bah Lias pun merespon permintaan Bupati tersebut dan akan menyerahkan salinan pinjam pakai lahan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Usai berkomunikasi kepada pihak PT Lonsum Bah Lias, selanjutnya Bupati menyampaikan, akan membaiki lokasi tersebut dan meminta kepada masyarakat agar rela memberikan lahannya bila terjadi pelebaran jalan yang dilakukan pemerintah.
"Kita juga akan benahi lokasi ini, dan kepada masyarakat kalau nanti kita lakukan peningkatan jalan seperti pelebaran agar kiranya memberikan tanahnya bagi yang tekena perbaikan jalan,"kata Bupati kepada sejumlah masyarakat yang saat itu turut turun meninjau lokasi TPA.