WahanaNews.co, Simalungun - Upaya tanpa lelah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun kembali membuahkan hasil gemilang. Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat 8,18 gram bruto, menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Menjadi pencapaian membanggakan adalah berhasilnya personil Polsek Perdagangan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang wiraswasta berusia 36 tahun. Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi kejahatan narkoba yang mengancam generasi muda.
Baca Juga:
Unik! Pria Ini Sembunyikan Sabu di Tempat Gigi Palsu
Pelaku dalam kasus ini adalah Andi Agus Siregar alias Cokal (36) warga Jalan Bandar Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Pelaku diketahui telah melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkoba di kediamannya.
Operasi penangkapan dilaksanakan pada, Sabtu 12 Juli 2025, dimulai sekira jam 18.00 WIB hingga selesai. Waktu penangkapan yang strategis ini dipilih berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pengintaian yang telah dilakukan sebelumnya.
Lokasi penangkapan terjadi di dalam rumah milik Andi Agus Siregar yang terletak di Jalan Bandar Nagor Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Rumah tersebut diduga menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkoba yang meresahkan warga sekitar.
Baca Juga:
Seorang Pria Warga Tinjowan Diringkus Polisi Karena Kepemilikan 1 Paket SABU
Penangkapan ini dilakukan setelah personil Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi dan konsumsi narkoba. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Proses penangkapan berlangsung melalui tahapan penyelidikan dan pengintaian yang dimulai jam 18.00 WIB. Pada jam 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku yang kemudian dilakukan penggeledahan dengan didampingi Kempling setempat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba yang sangat merusak generasi muda,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, ketika dikonfirmasi pada Senin (14/7/2025) sekira jam 18.10 WIB.