WAHANANEWS.CO I Salah Satu Karyawan di PT.Basic International Sumatera Sebagai Operator Crane Diduga di rumahkan secara sepihak tapi gaji tidak dibayar Senin (2/3) Sekira Pukul.13.00Wib.
Salah satu pekerja yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengatakan,Suda sering terjadi hal seperti ini bukan hanya dirumahkan saja tapi banyak yang suda tanda tangan kontrak kerja tapi tidak diperpanjang.
Baca Juga:
Disnaker Baubau Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja Sesuai Ketentuan Berlaku
"Sering pak terjadi di perusahan ini,kadang di rumahkan sepihak tanpa di gaji dan kemarin ada teman saya suda tanda tangan kontrak tapi dikeluarkan begitu saja,kadang gaji juga nungga tidak terbayar dan hitungan lebur tidak di masukan"katanya
Menanggapi kejadian ini,Joel Sinaga LSM LRR Lingkar Rumah Rakyat mengatakan,Karyawan yang dirumahkan tetap berhak atas gaji penuh jika masih berstatus aktif, sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 93. Perusahaan tidak boleh merumahkan dan menahan gaji secara sepihak, kecuali melalui perundingan. Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana 1-4 tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta.
"Karyawan yang dirumahkan sepihak tetap berhak atas gaji penuh karena hubungan kerja masih aktif (Pasal 93 ayat 2 UU Ketenagakerjaan). Perusahaan wajib membayar upah jika tidak mempekerjakan karyawan karena inisiatif sendiri, bukan kesalahan karyawan. Langkah hukum meliputi perundingan bipartit, melapor ke Disnaker (tripartit), atau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)."katanya
Baca Juga:
Penjabat Wali Kota Pontianak Umumkan UMK 2025 Sebesar Rp3.024.820
[Redaktur:bgr007]