WahanaNews - Simalungun I Dugaan pengutipan uang terhadap siswa di sekolah SMP Negeri 1 Pematang Bandar dangan alibi uang Raport senilai 35 Ribu dan Pas Photo 15 Ribu. Dinilai menyalahi aturan.
Menurut sumber warga Pematang Bandar yang anaknya sekolah SMP di Tempat itu, Senin(30/1) bahwa pengutipan dilakukan sekira bulan Oktober 2023 lalu,
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
"Sebenarnya kami sudah lama Keberatan dengan, kebijakan dari sekolah tersebut terhadap anak kami. Setahu kami itukan Negeri, artinya kesemuanya kan di tampung dalam Dana BOS", kata orang tua siswa sekaligus Tokoh masyarakat tersebut.
Selain, CJ warga yang sama, merasa diberatkan dengan kebijakan anaknya harus membayar uang Raport 30 Ribu.
"Kami kurang paham, Sebenarnya sekolah Negeri dibenarkan ada pengutipan atau tidak. Jika pengutipan itu dibenarkan, lantas uang Dana BOS untuk dikemanakan", katanya.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Menurut informasi, kedua orang tua tersebut, uang diserahkan kepada Wali Kelas masing masing siswa.
Kepala Sekolah V. Sinaga dikonfirmasi, Senin(3/1/2023) melalui telepon celularnya sekira pukul 10.20 Wib belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Diduga terjadi pengutipan terhadap siswa SMP Kelas 1 Rp 30 ribu dan Kelas 2 Rp 25 Ribu untuk kebutuhan raport. Kamis (26/01/2023) sekira pukul 12.10 Wib.