WahanaNews - Simalungun I Ikan iblis merah atau red devil fish (Amphilophus labiatus) meresahkan nelayan di Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut), karena dianggap membuat populasi ikan endemik menurun.
Ikan iblis merah dikenal sebagai spesies yang invasif karena mampu berkembang biak dengan cepat dan mudah beradaptasi dengan lingkungan. Akan tetapi, ikan ini bukanlah asli Danau Toba melainkan berasal dari kawasan Danau Nicaragua, Amerika Tengah.
Baca Juga:
Indonesia Tuan Rumah F1 PowerBoat World Championship Tahun 2023,Oki Bagariang"ini akan menjadi sejarah untuk dunia"
Keberadaan ikan iblis ini disamakan dengan jenis spesies air lainnya yang tergolong invasif seperti ikan arapaima, dan piranha.
Apa itu Ikan Iblis Merah?
Ikan iblis merah merupakan ikan air tawar introduksi atau bukan berasal asli Indonesia. Menurut Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia, ikan ini berasal dari kawasan Amerika Tengah, tepatnya di Danau Nicaragua.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan kepada Personel yang Beprestasi
Meski ikan introduksi, ikan ini memiliki kemampuan adaptasi yang baik, sehingga mampu berkembang biak secara cepat dan pesat.
Berdasarkan jenisnya, ikan iblis merah termasuk ikan karnivora, yaitu ikan yang memakan jenis ikan lainnya. Keberadaannya tentu menjadi berbahaya bagi ekosistem alami sungai dan danau dengan keanekaragaman jenis ikan endemik, yang menjadikannya sebagai salah satu ikan paling invasif di perairan air tawar Indonesia.
Salah satu nelayan saat diminta keterangan WahanaNews Rabu (21/4) mengatakan,semenjak adanya ikan peredator tersebut diperairan danau Toba,susah mendapatkan ikan nila atau,ikan mas,"makin susah bang kami nelayan disini semenjak adanya ikan iblis merah tersebut,nta siapa yang naburkan ke danau Toba,merusak ekosistem yang ada di perairan danau Toba,selama ini kami lumayan dapat ikan adil nelayan kami tapi sekarang Uda jarang"katanya
Larangan Budidaya dan Pelepasliaran Ikan Iblis Merah
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 19/Permen-KP/2020. Bahwa, ikan iblis merah termasuk salah satu ikan yang merugikan sehingga dilarang untuk dimasukkan, dibudidayakan, diedarkan, dikeluarkan/dilepasliarkan ke dalam wilayah perairan Indonesia.
Dalam Permen tersebut, iblis merah disebut sebagai ikan yang merugikan karena termasuk ke dalam kriteria ikan yang bersifat buas atau pemangsa bagi ikan jenis lainnya, yang menyebabkan penurunan populasi ikan lain.
Apabila ditemukan ikan iblis merah di wilayah perairan sungai dan danau seperti pada kasus Danau Toba ini, sudah seharusnya pemerintah dan aparat setempat mengusut oknum yang mungkin tidak sengaja ataupun sengaja melepasliarkan ikan jenis ini. Sifat invasif dengan laju reproduksi yang tinggi pada ikan iblis merah, mampu menurunkan bahkan suatu saat dapat menghilangkan kekayaan spesies ikan air tawar di Indonesia.[bgr]