WahanaNews – Simalungun I Dalam rangka melaksanakan Kegiatan Profesional Polri dalam Penegakan Hukum (Gakkum) serta mendekatkan diri kepada masyarakat, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum mereka. Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 00.15 WIB di halaman belakang rumah milik seorang warga bernama Ahmad yang berlokasi di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dua orang tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah IVAN REFANY alias TEMBONG, seorang laki-laki berusia 36 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Huta III Karang Keri, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, serta PRISTIWADI alias WADI, seorang petani berusia 44 tahun yang tinggal di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Raya Kahean
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 32,62 gram. Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah satu unit HP Android merk Xiaomi, uang tunai sebesar Rp 110.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit timbangan digital, enam bal plastik klip kosong, dua buah sendok plastik yang terbuat dari pipet, satu buah dompet, dan satu bungkus kotak rokok Sampoerna.
Kasus ini terungkap pada hari Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 00.15 WIB. Operasi penggerebekan berlangsung pada dini hari, menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba tanpa mengenal waktu.
Penggerebekan terjadi di halaman belakang rumah milik Ahmad yang beralamat di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Lokasi ini merupakan salah satu titik peredaran narkotika yang berhasil diungkap oleh Polres Simalungun berkat informasi dari masyarakat sekitar.
Baca Juga:
Polres Binjai Gerebek Kampung Narkoba di Kecamatan Selesai
Penggerebekan ini dilakukan sebagai respons atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polres Simalungun melalui Satuan Narkoba segera merespon laporan tersebut dan melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah memastikan adanya kegiatan peredaran narkoba, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka bersama barang bukti.
Kronologis kejadian bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di halaman belakang rumah milik Ahmad. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama sejumlah personel lainnya, melakukan pengintaian dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki dewasa berada di halaman belakang rumah. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui bernama IVAN REFANY alias TEMBONG dan PRISTIWADI alias WADI. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.