Simalungun.WahanaNews.co - Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun baru-baru ini mengungkap kasus pembuangan bayi oleh sepasang kekasih di Kebun Teh Tobasari, Kabupaten Simalungun, yang terjadi pada 13 Mei 2024.
Kepala Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPTU Ivan Roni Purba, mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan intensif, ditemukan fakta bahwa tersangka VAR (18) sebelumnya telah melakukan perbuatan serupa di lokasi yang sama pada bulan Agustus 2022.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP
'Ironisnya, VAR bersama AS (18) telah menguburkan bayi hasil hubungan mereka sebelumnya di dekat lokasi ini,' ujar IPTU Ivan pada hari Jumat (24/5/2024).
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Ruang Tahanan Polres Simalungun. Mereka dijerat dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak.
IPTU Ivan menambahkan bahwa Unit Kesehatan Polres Simalungun telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap AS untuk mencegah komplikasi lebih lanjut, dan barang bukti telah diamankan, termasuk gunting, kain, pakaian dalam, celana pendek, baskom, dan sepeda motor BK 6260 ARY.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Dua Tersangka Ditangkap, Kasus Terus Ditindaklanjuti
Pasangan ini ditangkap setelah masyarakat memberikan informasi tentang remaja yang terlihat hamil. 'Kami mendapat informasi dari warga tentang AS, yang sebelumnya terlihat hamil,' kata IPTU Ivan pada Kamis (23/5/2024).
AS mengakui telah melahirkan bayi perempuan secara normal dan meminta VAR untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Namun, VAR malah membawa bayi itu ke lokasi kejadian dan meninggalkannya di sana.
"Akibat perbuatannya, pasangan ini kini mendekam di tahanan Polres Simalungun, dengan tuduhan pelanggaran berbagai pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak," tutupnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]