WahanaNews - Simalungun I Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, audensi di Kantor Kementerian ATR / BPN Republik Indonesia Direktorat Jenderal Survey dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang terkait permasalahan tanah milik petani dirampas oleh perusahaan sekira tahun 1970 lalu dengan cara kekerasan di Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Kelompok tani bersama Anggota DPD RI Penrad Siagian
Baca Juga:
Sampaikan Disertasi, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Raih Gelar Doktor
Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Dirjen Survey dan Kadastral Jalan Kungingan Baru Jakarta. Senin (22/7/2024)
Pertemuan tersebut langsung di Pimpin oleh Kepala Direktorat Jenderal Survey dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Wahyu di Kantornya Jalan Kuningan Barat I Jakarta Selatan dan dihadiri Pemerintah Kabupaten, DPRD, Dinas Pertanian, Dinas Perternakan, Kepala Bagian Pemerintahan, Socfindo dan Anggota DPD RI.
Dalam pertemuan tersebut menjadi topik pembahasan adalah tanah milik warga kelompok tani yang dirampas paksa oleh Perusahaan PT Socfindo Tanah Gambus yang bergerak dibidang kelapa sawit, dan hasil pengukuran panitia B atau petugas konstatasi bidang perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang menemukan peningkatan drastis hasil ukur luasan tersebut.
Baca Juga:
ATR/BPN Palangka Raya Luncurkan Layanan Sertipikat Elektronik
Wahyu menyampaikan, bahwa hasil pengukuran bisa saja terjadi ketidak sesuaian dikarenakan jenis alat ukur, hanya saja jika ada tanah masyarakat di lahan perpanjangan HGU kebun tersebut, itu tepatnya di ajukan pada bidang penetapan Hak HGU di Kementerian ATR / BPN RI. kata Wahyu.
Kabag Umum Socfindo Sugihartara menyampaikan bahwa tidak ada kelebihan jumlah tanah dalam hasil ukur Panitia B BPN, dan kalaupun terjadi seperti pada saat ini perusahaan taat aturan pemerintah dan menjadi acuan surat edaran Sekjen Kementerian ATR BPN RI.
Kabag Umum Sugiantara PT Socfindo tersebut menyampaikan siap mengikuti aturan Pemerintah, dan sesuai dengan surat nomor : B/HT.01/698/II/2024 tertanggal 21 Feburari 2024 Perihal : Petunjuk mengenai perubahan luas bidang tanah dalam proses perpanjangan/pembaharuan HGU, HGB dan hak pakai dengan jangka waktu, oleh sekjend Kementerian ATR / BPN RI ditanda tangani oleh Suyus Widayana telah diikuti oleh Perusahaan. "artinya kami tetap mengikuti aturan oleh pemerintah Republik Indonesia," katanya.