Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safii, SH menjelaskan jika acuan surat edaran Sekjen Kementerian mengatakan "dalam hal luas tanah yang dimohon luasanya menjadi bertambah kelebihan luas tersebut pada dasarnya tetap melekat pada Hak Atas Tanah yang telah diberikan sebelumnya, dan terhadap kelebihan luas dikenakan Bea perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan penerimaan Negara bukan pajak (PNPB)".
jika surat ini di jadikan oleh Socfindo dan Kementerian ATR/BPN maka, telah menjadikan kebingungan sebab, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang cara penetapan hak pengelolaan dan atas tanah. katanya.
Baca Juga:
Sampaikan Disertasi, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Raih Gelar Doktor
"Surat Sekjend Menteri ATR/BPN RI dapat kami simpulkan adalah pembangkangan terhadap peraturannya sendiri, sebab Permen Agraria dan Tata Ruang /BPN RI pada pasal 74 ayat 1 dan 2 serta pasal 99 ayat 1 dan 2 jelas tidak mengatur sesuai dengan surat edaran sekjen tersebut. artinya disinyalir sekjen ada bermain dalam proses pengajuan perpanjangan HGU perusahaan tersebut," kata Safii.
Pertemuan tersebut sempat alot, dan akhirnya mendapat jalan keluar setelah kabid Katasdral Yudi menjelaskan, jika ditemukan dan ada aduan terkait ditemukannya tanah warga didalam hasil pengukuran Panitia B maka, akan menjadi notulensi Dirjen Survey dan Pemetaan yang akan dilampirkan dalam pengajuan HGU PT Socfindo kepada Bidang Penetapan Hak Menteri ATR/BPN RI.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Pdt Penrad Siagian, menyampaikan ini adalah pola lama dan investor asing menguasai lahan diluar lahan yang dikonsesikan. "kita akan dampingi terus persoalan ini, dan kejar terus masalah ini hingga selesai," katanya.
Baca Juga:
ATR/BPN Palangka Raya Luncurkan Layanan Sertipikat Elektronik
Perwakilan Kelompok Tani Joel Sinaga menyampaikan, bahwa gejolak petani saat ini bukan dikarenakan adanya temuan kelebihan ukur oleh panitia B atas pengajuan HGU Perusahaan yang mayoritas saham perusahaannya dipegang oleh Bollore Group asal Prancis dan keluarga Hubert Fabri asal Luxembourg tersebut, melainkan petani ingin meminta haknya kembali yang dirampas oleh Perusahaan dan kekuatan aparat jaman orde baru Presiden Suharto sejak tahun 1970 yang lalu.
Staf Socfindo Jonny Sitanggang mengakui bahwa pernah mengganti rugi tanah milik salah satu warga bernama H Idris dan dia mengaku dia terlibat dalam hal proses tersebut.
"Artinya apalagi yang mau dikatakan perusahaan dengan tidak mengakui ada seluas 600 Ha tanah petani di lahan tersebut?," jelas Ketua Kelompok Tani Ruslan.