WAHANANEWS.CO I Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) inisial DS (52), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022, saat menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama inisial E(47) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kasus itu, telah menyeret mantan Kadiskes PPKB inisial WK bersama dua pihak swasta masing-masing inisial CS dan IS. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dana BTT.
Baca Juga:
Tiga Terdakwa Suap Perkara CPO Dituntut Hingga 17 Tahun Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara Fransisco Tarigan mengatakan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana BTT dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu Bara menemukan alat bukti yang cukup.
Kasus ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara tahun 2022, katanya didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel pada konferensi pers di Kantor Kejari Batu Bara, Kamis (19/02/2026).
Pada kasus tersebut, lanjut Kajari, dana BTT Dinas Kesehatan PPKB tahun 2022 memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770. Namun berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN), terungkap negara mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211.
Baca Juga:
Dua Eks Kadistamben Kukar Ditahan, Dugaan Korupsi Izin Tambang Rugikan Negara Rp500 Miliar
Dijelaskan Fransisco, penetapan tersangka terhadap E dan DS dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.
Selanjutnya, tersangka E dan DS langsung ditahan serta dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026, tuturnya.
Kedua tersangka E dan DS, sambungnya, ditetapkan penyidik sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.