WAHANANEWS.CO I Satuan Narkoba Polres Simalungun menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran narkotika dengan terus memburu jaringan bandar sabu-sabu sampai ke lubang semut. Keseriusan ini dibuktikan dengan penangkapan seorang pengedar dan upaya pengejaran pemasok yang tidak kenal lelah hingga ke pelosok wilayah.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa dirinya bersama seluruh personel Sat Narkoba berkomitmen penuh untuk memburu setiap pelaku peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Hal ini disampaikan saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekira pukul 11.30 WIB, terkait penangkapan yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga:
Petugas Gerebek Rumah Warga di Kampung Rakyat, Temukan Puluhan Paket Sabu
"Kami berkomitmen memburu bandar narkoba sampai ke lubang semut. Tidak akan ada tempat berlindung bagi para pengedar dan bandar narkotika di wilayah Simalungun. Kami akan terus mengejar sampai tertangkap," ujar Kasat Narkoba dengan tegas.
Komitmen tersebut terbukti nyata dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2025, sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Tunut, Desa Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi tersebut, tim Sat Narkoba berhasil mengamankan Reza Prayoga, laki-laki berusia 27 tahun, berprofesi wiraswasta, yang beralamat di Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Sat Narkoba pada Jumat, 11 Oktober 2025, sekira pukul 16.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Desa Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Satreskrim Polsek Bilah Hilir Amankan Barang Bukti Sabu dari Pemuda 24 Tahun
"Begitu menerima informasi dari masyarakat, personil kami langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Ini menunjukkan respons cepat dan profesional dari tim kami," ungkap Kasat Narkoba.
Sesampainya di lokasi, tim Sat Narkoba melakukan pengamatan dan menemukan Reza Prayoga berada di pinggir jalan dalam posisi mencurigakan. "Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu. Ini adalah modus klasik yang sering digunakan pengedar," ucap AKP Henry.
Ketika menyadari kehadiran petugas, pelaku berusaha membuang barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang berisi narkotika. Namun, kewaspadaan dan tindakan cepat personil Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
"Pelaku sempat membuang satu buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya," jelas Kasat Narkoba.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 1,72 gram, satu buah handphone merek Redmi warna biru, dan satu buah kotak rokok yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram.
Yang lebih penting, dari hasil interogasi terungkap jaringan pemasok yang lebih besar. "Menurut pelaku Reza Prayoga, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Rony, warga Nagahuta, Pematangsiantar," ungkap AKP Henry.
Menunjukkan komitmen tinggi dalam memburu bandar narkoba, personil Sat Narkoba langsung melakukan pengejaran ke alamat pemasok. "Personil Sat Narkoba langsung menuju rumah seseorang yang bernama Rony, namun tidak berada di rumah. Tapi kami tidak akan berhenti sampai di situ. Perburuan akan terus dilakukan," tegas Kasat Narkoba.
AKP Henry Salamat Sirait menegaskan bahwa dirinya dan seluruh personel Sat Narkoba tidak akan pernah lelah dalam memburu setiap pelaku peredaran narkotika. "Sampai ke lubang semut pun kami akan kejar. Ini bukan hanya slogan, tetapi komitmen nyata kami dalam memberantas narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus hingga seluruh jaringan terungkap," ujarnya dengan penuh determinasi.
Tersangka Reza Prayoga kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik dan bersih dari barang haram.
[Redaktur:bgr007]