WAHANANEWS.CO I LSM LRR Dan Tokoh Pemuda Menyoroti Kinerja PT Kinra dan Proyek tangki timbun silinder berkapasitas besar di KEK Sei Mangkei Pasalnya Pembangunan tangki timbun (storage tank) dituding menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku serta dianggap membahayakan masyarakat menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat.
LSM LRR Dan Toko Pemuda Simalungun Menyoroti Manajemen PT Kinra Sei Mangkei tidak menerapkan regulasi proyek strategis nasional Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun (24/6) Sekira pukul.10.18.Wib.
Baca Juga:
Sosialisasi Bahaya Narkoba, Polres Toba : Mari Kita Selamatkan Penerus Bangsa
"PT Kinra menerapkan praktik industri dalam bentuk pembangunan tangki timbun itu tidak ramah lingkungan tetapi ancaman bagi masyarakat,tidak tepat pada titik (tempat ) didirikan tangki itu,sangat bahaya sekali bagi penguna jalan sekitar"kata Joel sinaga
Selanjutnya,kalangan warga menuding Manajemen PT Kawasan Industri Nusantara Sei Mangkei hanya memprioritaskan keuntungan korporasi tanpa mempertimbangkan kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat.
"Dampak negatif pembangunan tangki timbun merugikan masyarakat dan PT Kinra tidak melakukan pengkajian teknis sebelum pembangunan dilakukan, " kata joel
Baca Juga:
Peneliti Beberkan Ancaman Bahaya Anak Main Roblox
Sangat disesalkan, hingga rilis berita ini dilansir ke publik, pihak manajemen PT Kawasan Industri Nusantara Sei Mangkei terkesan enggan merespon dan menanggapi penyampaian konfirmasi terkait proyek pembangunan tangki timbun (storage tank; red) tersebut.
Oleochemical Industry Sei Mangkei selaku investor sekaligus pemilik proyek tangki timbun belum dapat dikonfirmasi tentang regulasi administrasi dan teknis bangunan Tanki Timbun hingga rilis berita ini dilansir ke publik.
Menanggapi hal ini tokoh pemuda Simalungun menuturkan Sejumlah tangki timbun dibangun tanpa memperhitungkan dampak negatif terhadap penguna jalan umum dan warga sekitarnya.sejumlah tangki timbun yang dibangun tersebut berjarak lebih kurang 2 meter dari pagar otoritas kawasan industri dan lebih kurang berjarak 5 meter dari ruas jalan umum jurusan dari Simpang Mayang menuju ke Nagori Boluk.
"Warga sekitar merasa takjub ! Seperti apa aturan yang diterapkan dan bagaimana standar pengawasan yang dilakukan PT Kawasan Industri Nusantara selaku penguasa otoritas proyek strategis nasional KEK Sei Mangkei, " kata anata
lanjutnya, Anata menegaskan, tata letak pembangunan tangki timbun tersebut jelas menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kalangan warga mendesak agar dilakukan evaluasi dan pengkajian ulang terhadap keberadaan sejumlah tangki timbun tersebut.
"Kapasitas tangki tersebut diperkirakan 5000 - 8000 metrik tons cairan komoditi minyak kelapa sawit dan posisi tangki tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap masyarakat pengguna ruas jalan umum"kata anata
Sekedar mengingatkan diperoleh informasi 4 persyaratan utama yang wajib dipersiapkan sebelum pelaksanaan pembangunan tangki timbun, sebagai berikut,
1. Persyaratan Administratif dan Perizinan,
Sebelum pembangunan diwajibkan mengurus dokumen perizinan dari instansi berwenang:
2. Persyaratan Teknis Konstruksi (Desain & Fondasi) Pembangunan tangki harus sesuai dengan standar teknis yang diakui (seperti API 650 atau ASME)
Selain itu, pihak perusahaan pengguna tanki timbun tersebut diwajibkan memenuhi syarat sebagai berikut,
3. Persyaratan Keselamatan dan Lingkungan Untuk melindungi lingkungan dari bahaya kebocoran, fasilitas harus dilengkapi dengan pengaman berikut:
4. Pemeriksaan dan Uji Kelayakan
Proyek ini sempat mendapat sorotan warga setempat karena dianggap bermasalah dalam hal perizinan dan tata letak.
[Redaktur :bgr007]