WahanaNews - Simalungun I Polsek Perdagangan berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial “DI” alias Nawi. Pria yang berusia 38 tahun, warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ini, telah menjadi buronan Polisi sejak bulan Agustus atas dugaan tindak pidana pencurian Selasa (27/9) Sekira pukul.12.00.Wib
Baca Juga:
Pelaku Jambret Jodoh dan Curanmor di Kawasan Kopkar PLN Berhasil ditangkap, Kapolresta Barelang: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan
Kapolsek Perdagangan AKP JULIAPAN PANJAITAN, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan “DI” alias Nawi bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Samuel Roy Pranata Pasaribu pada 15 September 2023. Ia melaporkan bahwa Sp. Motor Honda CBR berwarna merah dengan nomor polisi F 2804 FAA-nya telah dicuri pada malam hari Senin, 14 Agustus 2023.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian, Polsek Perdagangan mencurigai 2 orang laki-laki, “DI” alias Nawi dan “TP” alias Pak Dubes, sebagai pelaku pencurian tersebut. Namun dalam penangkapan ini, Pak Dubes berhasil lolos dan saat ini masih dalam pengejaran.
Baca Juga:
Curanmor yang Tembak Warga Hingga Kritis di Tebet Diselidiki Polisi
“DI” alias Nawi kemudian dibawa ke kantor Polsek Perdagangan untuk diperiksa lebih lanjut. Pada pemeriksaan, ia mengakui bahwa pada malam kejadian, ia dan Pak Dubes telah melakukan aksi pencurian motor Honda CBR tersebut. Selain “DI” alias Nawi, polisi juga berhasil mengamankan motor Honda CBR yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.
“Dalam penindak lanjut kasus ini, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan penahanan terhadap “DI” alias Nawi, menyita barang bukti, melaporkan kasus ini ke pimpinan, dan melengkapi mindik untuk diajukan ke JPU,” tutup Kapolsek Perdagangan.[bgr]