WahanaNews - Simalungun I Lokasi Bangunan yang diduga Bermasalah atau berpolemik dengan Hukum Kini sudah terpasang plang/baleho larangan untuk melakukan aktivitas pembangunan Kamis (28/7) Sekira Pukul.13.00.Wib
Bangunan yang diduga bermasalah dan berpolemik dengan hukum tersebut, terletak di Jalan Coklat, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Aipda Jabidensi Samosir, S.H melaksanakan Sambang dan koordinasi untuk Menjaga Harkamtibmas
Meskipun bangunan tersebut sudah terpasang plang larangan untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan dan diduga belum memilliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga kini dinas perizinan dan satpol PP belum melakukan pembongkaran atas bangunan tersebut.
Pembongkaran harus segera dilakukan mengingat sudah adanya Undang-undang dan peraturan Pemerintah yang mengatur tentang bangunan, yang mana tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (PP No. 36/2005).
"Sebelum melakukan aktivitas pembangunan, seharusnya pemilik lahan yang ingin mendirikan bangunan terlebih dahulu menyiapkan izin bangunan dan fungsinya, hal ini merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dalam mendirikan bangunan"kata salah satu warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Baca Juga:
Kasi Propam Polres Simalungun Lakukan Pemeriksaan Mendadak HP Personel, Cegah Praktik Judi Online dan Penyalahgunaan Media Sosial
Lanjut warga Lain, informasi dirangkum dari berbagai sumber, yang mana diperoleh bahwa bangunan yang sekarang berdiri di Jalan Coklat, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun merupakan Jalan yang biasa digunakan Masyarakat dan didalamnya terdapat rumah ibadah bagi masyarakat kaum Nasrani.
"Dari mulai saya lahir, Jalan Coklat itu merupakan jalan yang biasa digunakan oleh masyarakat sekitar untuk beraktivitas dan juga merupakan jalan untuk beribadah ke gereja",kata warga lain bermarga Sinaga.
Hingga berita ini dilangsir, Pemilik lahan dan bangunan, Kasatpol PP serta dinas perizinan Kabupaten Simalungun belum dapat dikonfirmasi secara langsung dan awak media berupaya akan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait.[bgr]