SIMALUNGUN, WahanaNews.co - Polda Sumatera Utara membongkar keberadaan pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal yang mengandung narkotika golongan I di sebuah apartemen mewah kawasan Kesawan, Medan Barat.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyebutkan pengungkapan ini merupakan kasus pertama di Indonesia yang menjadikan vape sebagai media penyebaran narkoba golongan I, seperti epilon dan NTF jenis PFBP serta PV8.
Baca Juga:
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolrestabes Medan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan
"Pabrik ini telah memproduksi ribuan cartridge yang akan diedarkan di Sumut dan sekitarnya, dengan potensi nilai edar mencapai Rp300 miliar," kata Whisnu, Senin (30/6/25).
Whisnu menambahkan liquid ilegal biasanya hanya mengandung obat keras tertentu. Namun kali ini, kandungannya jauh lebih berbahaya dan mematikan.
"Ini bukan sekadar pelanggaran, ini ancaman serius terhadap generasi muda," tegas Whisnu.
Baca Juga:
Meriahnya Semarak Pelayanan Polri di CFD Medan
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan apartemen tersebut memiliki tiga gudang.
Salah satu gudang digunakan untuk mencampur narkotika dengan bahan pelarut umu, kemudian dimasak dan dikemas dalam cartridge bermerek palsu. Satu paket cartridge dijual seharga Rp5 juta.
Dalam sehari, dua tersangka bisa memproduksi 300 cartridge dengan omzet harian mencapai Rp1,5 miliar. Total sudah 3.000 cartridge mereka hasilkan," jelasnya.