WahanaNews -Simalungun I Mertua dan menantu terpaksa meringkuk satu sel di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolsek Siantar Martoba karena ditangkap polisi usai kompak mencuri peralatan elektronik di salah satu gereja di Pematangsiantar.
Keduanya, S alias W warga jalan Tambun Timur kecamatan Siantar Martoba dan menantunya RR warga Jalan Medan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.
Baca Juga:
Perompak Batu Granit di Selat Geram Riau Ditangkap Kapal Perang RI
Polisi menangkap mertua dan menantu itu usai mencuri satu unit keyboard merek Yamaha PSR 432, dan Mixer Audio Behringer dari Gereje GPDI di jalan Tambun Timur, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (20/4/2022).
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Raun Samosir mengatakan, usai mencuri keduanya bersembunyi di belakang warung sekitar lokasi kejadian. Saat kepergok warga, keduanya kabur meninggalkan hasil kejahatannya.
"Karena kepergok warga, kedua pelaku kabur meninggalkan hasil kejahatannya, serta handphone salah seorang pelaku ikut tertinggal di belakang warung tempat keduanya bersembunyi," ujar Raun, Kamis (21/4/2022) malam.
Baca Juga:
Ibu 4 Anak Nekat Curi Uang di Minimarket, 2 Kali Ketahuan
Dari handphone yang tertinggal polisi mengetahui identitas salah seorang diduga pelaku S alias W dan kemudian menangkapnya. Saat pemeriksaan di kantor polisi, S mengakui perbuatannya dan mencuri bersama menantunya yang akhirnya ikut ditangkap.
Polisi menyita barang bukti hasil kejahatan kedua pelaku berupa satu unit keyboard merek Yamaha PSR 432 dan handphone merek Nokia.[bgr]