WahanaNews - Simalungun I Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Kanit Reskrim Polsek Raya Kahean, IPDA Markus MT. Rajagukguk, SH, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian permainan slot jenis Mahyong di Dusun IV Desa Durian Bahgal, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, pada Kamis, (21/11),sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Raya Kahean terkait adanya warga yang sering bermain judi online jenis slot Mahyong di Desa Durian Bagal.
Baca Juga:
Belum Bisa Berantas Judi Online, Menkomdigi Ungkap Alasan Minta Maaf ke Warga
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang sering bermain judi online jenis slot Mahyong di Desa Durian Bagal," ujar IPDA Markus MT. Rajagukguk, SH. "Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti."
Pelaku yang diamankan bernama Friando Purba (36 tahun, Wiraswasta) yang beralamat di Kampung Jawa, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Dari tangan Friando Purba, petugas mengamankan satu unit handphone merek Vivo Y29 dan akun judi online atas nama pengguna dasuha08 dengan password qwe123 (sudah diganti untuk dikenakan penyitaan) dari alamat website: playajalogin.com/#/index?category=home.
Penangkapan Friando Purba dilakukan di samping rumah warga di Dusun IV Desa Durian Bahgal, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Saat diamankan, Friando Purba sedang asyik bermain judi online jenis slot Mahyong 2.
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
"Kami langsung mengamankan Friando Purba beserta barang bukti ke Mapolsek Raya Kahean," jelas IPDA Markus MT. Rajagukguk, SH. "Penangkapan ini disaksikan oleh saksi-saksi yang bertugas piket di Mako Polsek Raya Kahean."
Penangkapan Friando Purba merupakan bukti kesigapan dan profesionalitas Polres Simalungun dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. "Polres Simalungun berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun offline, di wilayah hukumnya," tegas Kapolsek Raya Kahean, IPTU LUMBAN SIRAIT, SH.
Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait potensi gangguan Kamtibmas dan praktik perjudian di lingkungannya.