Simalungun.WahanaNews.co - Pada akhir pekan lalu, Kepolisian Resort Simalungun melakukan tindakan penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam di Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tujuh pelaku yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
Penggerebekan dilakukan di perladangan sawit Pondok Batu milik Sartini. Ketujuh pelaku yang diamankan adalah RE (30), JR (19), MT (40), IP (36), J (61), MP (33), dan FH (19), yang semuanya merupakan warga Kelurahan Balimbingan dan Tanah Jawa. Meskipun demikian, pengelola gelanggang sabung ayam dan bandar judi berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi menyebut bahwa pihaknya juga mengamankan belasan barang bukti terkait kasus perjudian sabung ayam. Barang bukti yang disita meliputi 17 unit sepeda motor, dua ekor ayam jantan, gelanggang sabung ayam, spanduk peraturan permainan perjudian, serta papan ronde.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]