Simalungun.Wahananews.co - Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap dua pemuda dari gubuk di Huta II, Nagori Pulu Pitu Marihat, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada hari Rabu (6/3/2024).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, pada hari Kamis (7/3/2024), menyebutkan identitas kedua pemuda tersebut berinisial BI (22) dan JS (27) yang merupakan warga Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Di Balik Kasus Penembakan Polisi, DPR Terjun Usut Dugaan Tambang Ilegal
Selama penggerebekan dan penggeledahan, disita sabu seberat 4,74 gram, sebuah unit ponsel merk iPhone, dan uang yang diduga hasil transaksi sabu sejumlah Rp300.000, dua buah dompet, sebuah bola plastik klip kosong, dan sebuah timbangan digital, ungkap AKP Irvan.
AKP Irvan mengatakan penangkapan kedua pemuda tersebut dilakukan atas informasi masyarakat, yang mencurigai aktivitas di gubuk tersebut.
Masyarakat diminta untuk berperan dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
Baca Juga:
Polres Kota Palu Periksa Direktur RS Undata Sulteng: Herry Mulyadi Berkelit
[Redaktur : Hadi Kurniawan]