WahanaNews - Simalungun I Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil menangkap komplotan pelaku kejahatan yang selama ini meresahkan warga Simalungun, terutama di wilayah Perdagangan. Komplotan tersebut dikenal sebagai spesialis pencurian handphone dengan modus menunggu pemiliknya lengah. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Perdagangan pada Sabtu,24 Agustus 2024, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., dalam keterangannya mengungkapkan bahwa Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., berhasil menangkap empat orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku dalam aksi pencurian handphone yang terjadi di beberapa lokasi di Simalungun. Keempat tersangka yang diamankan adalah Jerman Juventus Nababan (26 tahun), Albet Pasaribu (23 tahun), Juan Priadi Pangaribuan (25 tahun), dan Mhd. Nafiah Nasution (37 tahun).
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Penangkapan ini bermula dari laporan korban pertama, Paulus Alex Chardo Pangaribuan, yang melaporkan kehilangan handphone pada 8 Agustus 2024. Kejadian ini terjadi di Koperasi Konsumen Martunas Surya Pelita, yang berlokasi di Jalan Simpang Calvin, Huta IV, Kecamatan Pematang Kerasaan Rejo, Kabupaten Simalungun. Pada malam 6 Agustus 2024, Paulus yang sedang bekerja di kantor koperasi tersebut sempat bermain handphone merk OPPO A78 sebelum akhirnya tertidur. Namun, saat ia terbangun keesokan paginya, ia mendapati handphone tersebut telah hilang. Upaya menghubungi nomor handphonenya tidak berhasil karena sudah tidak aktif. Menyadari bahwa handphone-nya telah dicuri, Paulus kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mencurigai dua orang laki-laki, yaitu Jerman Juventus Nababan dan Albet Pasaribu, sebagai pelaku utama pencurian tersebut. Atas dasar laporan ini, pada Sabtu, 24 Agustus 2024, tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan penangkapan terhadap Jerman dan Albet. Dalam interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian handphone OPPO A78 dari rumah korban pada 8 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB. Mereka menjelaskan bahwa modus operandi mereka adalah dengan memanfaatkan pintu rumah yang sedikit terbuka dan mengambil handphone yang terletak di lantai.
Setelah berhasil mencuri handphone tersebut, Jerman dan Albet menjualnya kepada seorang laki-laki bernama Mhd. Nafiah Nasution seharga Rp700.000. Mhd. Nafiah Nasution sendiri, yang juga telah ditangkap, mengakui bahwa ia mengetahui bahwa handphone yang dibelinya merupakan barang curian karena tidak disertai kotak saat dijual. Selain itu, ia juga mengaku pernah membeli handphone curian lainnya dari seorang pelaku lain bernama Juan Priadi Pangaribuan.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Juan Priadi Pangaribuan akhirnya juga berhasil diamankan oleh petugas di Kampung Jawa, Simalungun. Pada saat diamankan, Juan membawa sebuah handphone merek Oppo A17K warna silver, yang kemudian diketahui juga merupakan barang hasil curian. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Juan mengakui bahwa ia bersama Albet Pasaribu telah melakukan pencurian handphone tersebut pada 18 Juli 2024 di sebuah rumah di Huta V Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar.
Dengan tertangkapnya keempat pelaku ini, Polsek Perdagangan berhasil mengungkap modus operandi pencurian yang selama ini kerap terjadi di wilayahnya. Barang bukti berupa dua unit handphone yang telah berhasil dicuri, yaitu OPPO A78 dan OPPO A17K, kini diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., menyampaikan apresiasinya atas kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan yang berhasil menangkap para pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak lengah, terutama dalam menjaga barang-barang berharga seperti handphone. Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami kejadian serupa atau mengetahui informasi terkait kejahatan lainnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Perdagangan dan sekitarnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun.[bgr]