WahanaNews - Simalungun I Polsek Perdagangan, Polres Simalungun melalui Unit Reskrim mengamankan seorang pelaku Pungutan liar (Pungli) di Jalan Raja Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Senin (27/6) sore sekira pukul 18.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH, MH menyampaikan pelaku pungli itu, Kevin Imanuel Pasaribu (18) warga Parluasan Kampung Jawa Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
Dijelaskan, awalnya masyarakat memberikan informasi melalui media sosial (Medsos) adanya Pungli di Jalan SM Raja Kota perdagangan. Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim langsung langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan mengamankan seorang pelaku bernama Kevin Imanuel Pasaribu melakukan pungli
Lalu dari Pelaku Kevin diamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 21.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Perdagangan.
"Pelaku melakukan pungli dengan modus melaksanakan pengaturan lalu-lintas lalu melakukan pungli terhadap mobil yang melintas," Jelas Kapolsek.
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
Kapolsek menambahkan terhadap pelaku sudah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali kegiatan pungli tersebut.[bgr]