WAHANANEWS.CO I Unit Reskrim Polseķ Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan umum Raja maligas menuju Nagori Boluk Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun pada Selasa (6/5/2025) pukul : 05.00 wib.
Tiga orang wanita berhasil diringkus bernama Leoni Hernawati Siregar (22) warga Desa Bahal Batu Nagori Bahal Batu Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun, Kiki Andini (23) warga Huta VII Nagori Raja maligas Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun dan Purnama Simanjuntak (60) warga Mabar Hilir Pasar IV Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
Baca Juga:
Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra dikonfirmasi pada Kamis (8/5/2025) malam mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa.
Dari tangan ketiga tersangka disita barang bukti berupa 12 plastik klip transparan berukuran sedang Narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp 1.600.000, 1 unit HP merek Vivo warna biru dan 1 unit HP merek Vivo warna Hitam.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa, menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hingga saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun,” Pungkas Kompol Asmon.[bgr]