WAHANANEWS.CO I PT.Murinda Diduga Abaikan K3 di Proyek Seimangkei, Pelaksana Terancam Sanksi Pidana dan Denda Kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan gedung Sorotan publik tertuju pada proyek pembangunan PT Guthrie International Sei Mangkei , yang berlokasi Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.kini berbuntut panjang pelaksana terancam pidana dan denda.Rabu (23/5) sekira pukul.12.00.Wib.
Octo samosir (37) salah satu warga sekitar perdagangan mengatakan,pekerja PT.Murinda yang tinggal di kontrakan terminal lama mencapai kurang lebih 40 orang dan setiap hari berangkat dan pulang kerja diangkut mengunakan mobil grandmax hitam.
Baca Juga:
Gelar Apel Pasukan, PLN UID Banten Komitmen Percepat Layanan Pasang Baru dan Tambah Daya untuk Pelanggan
"Pekerja PT.Murinda sering saya liat bershempitan di dalam grandmax hitam,itu sangat membahayakan keselamatan,lebih 20 orang dalam satu mobil grandmax itu suda tidak layak"katanya
menanggapi hal ini Joel Sinaga Selaku Direktur Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Lingkar Rumah Rakyat (LRR) mengatakan, menurut Undang – Undang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) utama di Indonesia adalah Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
“Undang-undang ini menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Selain UU No. 1 Tahun 1970, terdapat peraturan lain seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 dan 87), serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang menjelaskan penerapan sistem manajemen K3.” katanya.
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Dana Nonteknis Sertifikat K3
Lanjutnya,"Perusahaan yang tidak menerapkan standar K3 yang memadai juga dapat menghadapi risiko besar, termasuk kerugian finansial dan reputasi. Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat menyebabkan perusahaan harus membayar biaya pengobatan dan kompensasi yang besar, serta dapat merusak reputasi perusahaan di mata masyarakat dan pelanggan.ini tidak bisa dibiarkan,Disnaker Simalungun harus turun untuk persoalan ini,Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk menerapkan standar K3 yang memadai dan bagi pekerja untuk berserikat guna memperjuangkan hak-hak mereka."katanya.
Sekedar mengigatkan
Dengan demikian tujuan akhirnya pekerja dapat bekerja dengan aman dan sehat, serta perusahaan dapat meningkatkan produktivitas dan reputasi mereka. Pemerintah juga perlu memainkan peran penting dalam memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar K3 dan melindungi hak-hak pekerja
Landasan Hukum Baru (2026)
Pemerintah melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengatur secara ketat mengenai pekerjaan alih daya (outsourcing), di mana pengemudi dan angkutan pekerja termasuk dalam salah satu dari enam bidang yang diperbolehkan.
Perusahaan wajib membuat perjanjian tertulis yang jelas.
Perjanjian tersebut harus mencakup hak-hak pekerja, termasuk standar layanan transportasi yang disediakan
Lapor ke HRD/Manajemen: Sampaikan keluhan secara tertulis mengenai ketidaklayakan angkutan (misal: kendaraan rusak, melebihi kapasitas, pengemudi tidak layak).
Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker): Jika perusahaan tidak merespons, pekerja berhak melapor ke Disnaker setempat, karena perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif.
Aduan ke Serikat Pekerja: Melibatkan serikat pekerja untuk menegosiasikan kembali perjanjian angkutan karyawan
. Sanksi bagi Perusahaan
Perusahaan yang tidak menyediakan angkutan yang layak atau melanggar aturan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dapat dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha
Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi pihak PT.MURINDA belum bisa diminta keterangan nya.
Redaktur:[bgr007]