WAHANANEWS.CO I Sorotan publik tertujuh pada proyek pembangunan PT SD Guthrie International Sei Mangkei yang dikerjakan oleh PT Murinda yang diduga rekrut pekerja luar daerah dan Abaikan warga lokal, yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.Selasa (12/5) Sekira pukul.14.00.Wib
Berdasarkan hasil pantauan dan keterangan masyarakat setempat, perusahaan tersebut diduga tidak mempekerjakan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan yang berlaku, di mana seharusnya minimal 70% tenaga kerja berasal dari masyarakat sekitar lokasi proyek tapi pihak PT.Murinda Merekrut Pekerja dari Jawa tengah (luar daerah)
Baca Juga:
PT.Basic Internaisoanal Sumatera telah mempekerjakan banyak karyawan lokal, yang telah meningkatkan tingkat pekerjaan.
Dalam pantauan Wahananews.co di lapangan yang diterima terlihat sejumlah pekerja tengah melakukan kegiatan konstruksi di area proyek tanpa keterlibatan signifikan tenaga lokal melainkan dari pulau jawa. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga sekitar yang merasa tidak mendapatkan kesempatan kerja di daerah sendiri.
Menanggapi persoalan ini Joel Sinaga Selaku tokoh masyarakat Simalungun mengatakan,putra/putri daerah Simalungun Masik banyak pengangguran dan membutuhkan lapangan kerja mengapa perusahan itu rekrut dari pulau jawa
“Kami di sekitar kawasan Sei Mangkei banyak yang punya kemampuan kerja, tapi justru pekerja dari luar yang diambil. Padahal aturan jelas, perusahaan wajib mengutamakan tenaga lokal,kalau hanya untuk pekerja sipil banyak dari lokal juga kenapa mesti dari luar daerah ,ini dapat memicu aksi (demo) Masyrakat nanti nya” katanya
Baca Juga:
Keindahan Toleransi Dalam Lingkungan PT. Basic International Sumatera
Lanjutnya,Prosedur Rekrutmen,Proses rekrutmen tenaga kerja dari luar daerah sering kali memerlukan koordinasi dengan dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, terutama jika rekrutmen tersebut melibatkan perpindahan masif atau aturan khusus daerah, sesuai dengan mekanisme.
"Kewajiban Tenaga Kerja Lokal: Meskipun ada kebebasan rekrutmen, perusahaan sering diwajibkan untuk memberdayakan tenaga kerja lokal atau memprioritaskan warga setempat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda) dan disesuaikan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Tenaga kerja dari "luar daerah" atau luar negeri/asing dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dengan izin dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk persyaratan kompetensi khusus"katanya
Masyarakat berharap pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun dan Disnaker Provinsi Sumatera Utara segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan dan audit ketenagakerjaan terhadap PT Murinda. Transparansi dalam perekrutan tenaga kerja di kawasan industri strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei dinilai sangat penting agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat sekitar.