Simalungun.WahanaNews.co - Sat Narkoba Polres Simalungun telah menangkap seorang pemilik sabu seberat 8,80 gram di rumahnya di Desa Hamumung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada Kamis (11/01/2024).
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH. membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Selasa (16/01/2024) dan mengatakan bahwa Sat Narkoba telah mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti sabu sebesar 8,80 gram.
Baca Juga:
Miris! Pelajar di Simalungun Terlibat Peredaran Narkoba, Ditangkap dengan Sabu Hampir 26 Gram
"Penangkapan tersebut didasarkan pada informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di rumah tersangka. Sebagai tindak lanjut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pada saat pengintaian, petugas melihat seorang pria dewasa inisial N (45 tahun) di dapur rumahnya yang sedang menunggu pembeli," ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan setelah diamankan, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Tidak hanya sabu, personel juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti 2 unit timbangan digital, 1 bola berisi plastik klip kosong, gunting,'hp android merk Oppo, dompet corak hitam putih, dan 1 dompet berisi uang sebanyak Rp. 1.130.000.
"Kini tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Baca Juga:
Polres Simalungun Gerebek Lokasi Sabung Ayam, Ini Dia Pelakunya
[Redaktur : Hadi Kurniawan]