WAHANANEWS.CO I Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Sofian alias Ian (37) di perladangan sawit Dusun 3 Perlanaan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (14/4/2025) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasi Humas AKP Verry Purba, Rabu (16/4/2025), menyebut identitas tersangka bernama Sofian alias Ian (37), warga Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa
Saat penangkapan, tim Satuan Narkoba menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,58 Gram, 1 unit handphone android merk Oppo warna hitam, uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp 265.000, 1 bal plastik klip kosong dan 1 buah kotak bedak.
Disebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, dilanjutkan dengan pengintaian oleh tim Satuan Narkoba.
Dalam keterangan, tersangka mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria disebut-sebut Bombom di Kampung Pompa, Kabupaten Batubara.
Baca Juga:
Komitmen Pemberantasan Narkoba, Secara Acak 32 Personil Polres Pakpak Bharat Dites Urine
Tim Satuan Narkoba melakukan pengembangan jaringan peredaran gelap narkoba dan mengamankan tersangka di markas komando di Pematang Raya.[bgr]