WAHANANEWS.CO I Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Sofian alias Ian (37) di perladangan sawit Dusun 3 Perlanaan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (14/4/2025) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasi Humas AKP Verry Purba, Rabu (16/4/2025), menyebut identitas tersangka bernama Sofian alias Ian (37), warga Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Komitmen Tinggi! Sat Narkoba Polres Simalungun Buru Bandar Sabu Sampai ke Lubang Semut
Saat penangkapan, tim Satuan Narkoba menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,58 Gram, 1 unit handphone android merk Oppo warna hitam, uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp 265.000, 1 bal plastik klip kosong dan 1 buah kotak bedak.
Disebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, dilanjutkan dengan pengintaian oleh tim Satuan Narkoba.
Dalam keterangan, tersangka mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria disebut-sebut Bombom di Kampung Pompa, Kabupaten Batubara.
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu Selatan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Lebih dari 56 Gram Disita
Tim Satuan Narkoba melakukan pengembangan jaringan peredaran gelap narkoba dan mengamankan tersangka di markas komando di Pematang Raya.[bgr]