Simalungun.WahanaNews.co - Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun telah menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak tetangga di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kejadian yang menggemparkan ini terjadi pada Senin dini hari, 1 April 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, di kamar korban yang berusia 13 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, ibu korban terbangun oleh teriakan anaknya dan segera menuju kamar anaknya. Di sana, sang ibu melihat pelaku berusaha melarikan diri dari tempat kejadian. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Simalungun, dan berkat laporan tersebut, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku di rumahnya pada hari Selasa, 7 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Magelang
“Ketika ibu korban melihat kancing baju anaknya terbuka, dia segera mencari tahu apa yang terjadi," ungkap AKP Ghulam pada Jumat (10/5/2024). Dari situ, diketahui bahwa pelaku hampir melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur.
AKP Ghulam Yanuar Luthfi menegaskan komitmennya dalam penanganan kasus ini dengan serius.
"Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku," ujar Ghulam.
Baca Juga:
Polresta Kendari: Lima Pelajar SMA Ditangkap dengan Senjata Tajam, Siap Tempur
"Pihak kepolisian akan berupaya maksimal dalam menangani kasus ini untuk memastikan keadilan terwujud, terutama dalam melindungi anak-anak yang menjadi korban," tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Ghulam mengimbau kepada semua orang tua di Simalungun untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak.
"Kami mengajak para orang tua untuk bersama-sama menjaga anggota keluarga, terutama anak-anak, yang merupakan aset berharga bagi masa depan. Pastikan lingkungan tempat tinggal kita aman dan jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib," imbau Ghulam.